Berita Solo Terbaru
Nyamar Jadi Tamu Hotel di Solo, Pria Ini Gasak 3 HP Seharga Rp 11 Juta, Hasil Curian untuk Sewa PSK
Keduanya beraksi di Hotel Red Doors, Ngebrusan, Kestalan, Banjarsari, Solo, Minggu (21/6/2020) pukul 03.00 WIB.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku pencurian handphone di Hotel Red Doors menyamar sebagai tamu hotel.
Ada dua pelaku yang sudah diamankan Polsek Banjarsari Selasa (14/7/2020) dini hari.
Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mengatakan, pelaku adalah AAS (39) alias Panci alias Kentus warga Brubuh, Kayangan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
Pelaku kedua adalah W alias Nano alias Keok (31) warga Cinderejo Kidul RT 06 RW 07, Gilingan, Banjarsari, Solo.
• Maling 3 HP di Hotel Solo yang Kemudian Uangnya untuk Menyewa PSK Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
• Curi 3 HP di Hotel Solo Senilai Rp 11 Juta, Barang Dijual, Uangnya Dibuat untuk Esek-esek dengan PSK
Keduanya beraksi di Hotel Red Doors, Ngebrusan, Kestalan, Banjarsari, Solo, Minggu (21/6/2020) pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban menaruh HP yang sedang di-charge di meja resepsionis.
"Korban tertidur, pelaku ambil handphone," kata Kompol Demianus Palulungan kepada TribunSolo.com.
Adapun pelaku diketahui menyamar menjadi tamu hotel.
"Menyamar jadi tamu," jelasnya menekankan.
Setelah itu, korban bangun pukul 07.00 WIB dan mendapati handphonenya hilang.
"Kemudian kejadian itu dilaporkan, handphone korban ada tiga dan kerugian Rp 11 juta," akunya.
Bedasarkan hal tersebut, polisi melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon.
"Kita amankan barang bukti motor yang digunakan sarana," papar dia.
"Kardis dari handphone yang dicuri juga sudah diamankan," jelasnya menekankan.
• Karyawan Terinfeksi Covid-19, Puskesmas Simo Boyolali Ditutup, Pelayanannya Pun Terhenti Sementara
• 5 Zodiak yang Dikenal Paling Serius saat Melakukan Petualangan, Zodiakmu Salah Satunya?
Adapun pasal yang dijeratkan pada pelaku adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," jelasnya.
Dari keterangan yang diberikan pelaku menurut Demianus, uang hasil curian tersebut digunakan untuk esek-esek bersama PSK.
Selain di Solo pelaku juga beraksi di Provinsi lain seperti Jawa Timur. (*)