Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tetangga Bersengketa Tanah

Kronologi 2 Warga Sragen Saling Gugat dan Rebutan Tanah Selebar 33 CM hingga Tembok Dirusak

Lantaran tak terima, ia pun membawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen. Tak hanya itu, ia pun membawa pengacara agar sengka tersebut lekas menem

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Suparmi (61) Warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen saat menunjukan tanah sengketanya, Kamis (16/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN -  Berawal dari sengketa tanah, 2 warga asal Sragen ini saling gugat hingga merusak tembok.

Diketahui 2 warga tersebut bernama Suparmi (61) dan Suprapto yang tinggal di Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen.

Sebenarnya keduanya tinggal bersebelahan tetapi tidak akur karena terlibat sengketa tanah selebar 33 cm.

Puncaknya, Suprapto merusak tembok batas rumah milik Suparmi.

TribunSolo.com lalu berusaha mencari tahu bagaimana duduk perkara peristiwa ini sebenarnya.

Detik-detik Purnomo Dengar dari Jokowi Jika yang Terima Rekomendasi Pilkada Solo 2020 Adalah Gibran

Sempat Dimediasi oleh Lurah, Perseteruan Dua Warga Sragen Soal Tanah 33 CM masih Belum Usai

Kronologi

Dari versi Suparmi, ia menuturkan asal muasal sengketa tanah tersebut terjadi saat anaknya sakit.

Ia mengaku lupa tahun persisnya. 

Yang jelas, soal sengketa dan tidak akurnya dia dan tetangga sebelah, sudah berlarut selama bertahun-tahun.

"Awalnya anak saya sakit, butuh biaya operasi, sehingga saya menjual tanah itu," katanya saat ditemui TribunSolo.com pada Kamis (16/7/2020).

"Saat disertifikatkan, ternyata sisa luas tanah dan yang ada di sertifikat berbeda," imbuhnya.

Suparmi yang kekeuh dengan sisa luas tanah yang ia miliki, lalu membangun sebuah tembok sekira di tahun 2000an awal.

Masalahnya, tembok yang dia bangun melewati ukuran yang digariskan oleh kelurahan.

"Saya yakin karena saya hafal dan ingat luas tanah saya sebelum saya jual," tegasnya.

Ia pun memprotes ketidakadilan itu pada kelurahan sejak tahun 2016.

Ia bahkan meminta pihak kelurahan melakukan pengukuran tanah ulang.

"Saya membayar Rp 400 ribu tapi hasilnya sama, saya masih tidak terima karena saya yakin itu ada sisa lebar 33 cm," terangnya.

Belum ada titik terang

Beberapa perundingan pun dilakukan oleh kedua belah pihak pada tahun 2016 tersebut.

"Dulu ada perjanjian dengan kepala desa juga, tapi hasilnya tetap nihil, sisa tanah saya tidak kembali," pungkasnya.

Lantaran tak terima, ia pun membawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen.

Tak hanya itu, ia pun membawa pengacara agar sengka tersebut lekas menemui titik temu.

Hubungan dua tetangga ini pun memburuk.

Dari semula kehidupan bertetangga yang normal dan baik-baik saja, menjadi tak saling bertegur sapa.

Bahkan, pada akhir 2018, Suparno sempat merusak tembok pembatas rumah yang dibangun Suparmi di sisa tanah selebar 33 cm itu.

"Dilakukan dua kali, pertama yang depan akhir 2018, kedua yang bulan Maret tahun ini," aku Suparmi.

Suparmi pun tak terima dengan kejadian tersebut lalu melaporkan ke pihak Polsek Sragen pada 19 Mei 2020.

"Katanya saat ini sudah naik ke Polres Sragen dan mau dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.

Dalam surat yang tertera, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.

Kisah 2 Warga Sragen Sebelahan Rumah Saling Gugat : Rebutan Tanah Selebar 33 CM, Tembok Pun Dirusak

Berangkat ke Semarang, Gibran Minta Doa Agar Lancar saat Terima Rekomendasi dari Ketum PDIP Megawati

Penjelasan Lurah

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Wonokerso, Suparno, membenarkan ada peristiwa ini di daerahnya.

Ia mengaku sudah mendamaikan, tapi tetap buntu hasilnya.

Ia juga menyesalkan warganya yang ngotot menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya saya sudah cengah, sebagai lurah tentu saya ada keinginan untuk mendamaikan, karena mereka berselisih sejak lama,"

"Tapi Ibu Parmi tidak mau memilih jalur kekeluargaan," sesalnya.

"Akhirnya ya saya biarkan, biar diproses Kepolisian saja," ujar Suparno. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved