Berita Solo Terbaru
Kantor Imigrasi Catat Ada 1.005 WNA Tinggal di Solo Raya, 8 Diantaranya akan Dideportasi
Jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Solo Raya total ada 1.005 WNA. Sebanyak 1.005 WNA itu rinciannya WNA Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di S
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Solo Raya total ada 1.005 WNA.
Sebanyak 1.005 WNA itu rinciannya WNA Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Solo Raya ada 4 orang.
Sementara, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) WNA ada 888 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA ada 113.
Jumlah tersebut terbanyak diketahui dari Sukoharjo sekitar 400an WNA lebih.
• 8 Tahun Adem Ayem, Begini Kabar Rumah Tangga Tria The Changcuters, Istri Selalu Pamer Momen Hangat
• Kue Klepon Viral, Pedagang Kue Klepon di Pasar Gede Solo Langsung Kebanjiran Orderan
• Overstay dan Bebas dari Hukuman, Delapan WNA di Solo Bakal Dideportasi
• Achmad Purnomo Buka Pintu untuk Gibran, Purnomo: Silahkan Kalau Mau Bertemu
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Said Ismail usai Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Syariah Hotel Solo, Sukoharjo, pada Kamis (23/7/2020).
Dipaparkannya, sampai saat ini jumlah WNA melakukan perpanjangan izin tinggal ada sebanyak 1.005 orang.
Jumlah 1.005 orang WNA tersebut yang terbanyak berasal dari Sukoharjo.
"Sebagian besar WNA tersebut izin untuk bekerja," kata dia.
Selain itu, WNA yang dideportasi itu lantaran melanggar izin tinggal dan bebas dari menjalani hukuman.
"Deportasi ada delapan WNA dari Januari - Juli sekarang ini," papar Said, Kamis (23/7/2020).
Mereka yang dideportasi berasal dari Tailand, Malaysia, dan Pantai Gading.
Pihaknya menjelaskan, dari total 8 WNA yang dideportasi 3 kembali ke negaranya dan 5 di diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. (*)