Solo KLB Corona
Haruskah Jokowi Masuk Daftar Tracing karena Baru Temui Achmad Purnomo? Ini Penjelasan Dokter
Achmad Purnomo Positif Corona, Jokowi yang Bertemu Tak Masuk Daftar Tracing, Ini Penjelasan Dokter
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo dikabarkan berstatus positif Covid-19.
Ia dinyatakan positif pada Kamis (23/7/2020), setelah menjalani swab test kedua.
Masih menjadi misteri, kapan dan di mana sosok Purnomo terpapar virus asal Wuhan China itu.
Terlebih tepat seminggu sebelum dinyatakan positif, ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
• Diungkap Hotman Paris, Ini Dua Artis yang Paling Berani Bayar Mahal Jasa Pengacara Hotman
• Ini Hasil Tracing Pasca Nenek Asal Delanggu Klaten Diduga Terpapar Covid-19 di RSUD Dr Moewardi Solo
Meski demikian, Jokowi ternyata tak masuk dalam daftar tracing kontak erat kasus Achmad Purnomo.
Penyebabnya, dalam pedoman Keputusan Kemenkes 413/2020, disebutkan jika virus dapat diketahui dan dilaukan pelacakan mulai dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah timbul gejala.
Sebagaimana dijelaskan Wakil Direktur Penelitian dan Pendidikan RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto, kasus tersebut berlaku pada pasien dengan gejala Covid-19 seperti demam maupun batuk.
Sedangkan yang dialami Achmad Purnomo adalah tanpa gejala.
Dalam keterangan resmi Pemkot Solo, Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 menjalani karantina mandiri karenan kondisi sehatannya tidak masalah.
Di dalam keputusan tersebut, disebutkan juga untuk pasien tanpa gejala seperti yang dialami oleh Achmad Purnomo.
Yang terjadi pada Achmad Purnomo digolongkan sebagai Asimptomatik, atau kasus konfirmasi yang tidak bergejala.
• Nestapa Achmad Purnomo, Tak Dapat Rekomendasi di Pilkada Solo, Kini Terima Kenyataan Positif Corona
• BREAKING NEWS : Berbulan-bulan Landai, Kini Giliran Wonogiri Sehari Meroket 38 Kasus Positif Corona
Menurut dr Tonang Dwi Ardyanto, untuk mengetahui rentang waktu paparan virus Covid-19 kategori tanpa gejala memang tidak mudah.
"Kalau untuk kasus tanpa gejala memang sulit untuk di deteksi sejak kapan virusnya masuk," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (24/7/2020).
Meski sukar untuk dideteksi, namun dalam keputusan Kemenkes tersebut perlakuan tracingnya sama dengan kasus pasien bergejala.
Yaitu, dihitung 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal dinyatakan positif covid-19. (*)