Pilkada Solo 2020
KPU Solo Pastikan Debat Akan Bergulir Meski Hanya Sisakan Paslon PDIP Gibran-Teguh, Begini Metodenya
Debat pasangan calon kepala daerah tetap dilangsungkan meski pasangan calon tunggal, termasuk di Pilkada Solo 2020.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodr
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Debat pasangan calon kepala daerah tetap dilangsungkan meski pasangan calon tunggal, termasuk di Pilkada Solo 2020.
Hal itu dipastikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Nurul Sutarti dalam Overview Obrolan Virtual Gibran Vs Kotak Kosong?
• Jika Gibran - Teguh Jadi Paslon Tunggal Pilkada Solo, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran 3 Hari
• Gibran Mulus di Panggung Pilkada 2020, Pengamat Sosiologi : Ada Budaya Politik Pekewuh Ala Wong Solo
"Kaitanya dengan metode kampanye, salah satunya debat, KPU tetap memfasilitasi untuk semua metode kampanye," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Kamis (23/7/2020).
"Termasuk seandainya pasangan calon tunggal," tambahnya.
Debat, lanjut Nurul, akan dilangsungkan sebatas penyampaian visi-misi pasangan calon.
"Debat akan menggunakan metode menyampaikan visi-misi pasangan calon," tutur dia.
"Metode debatnya yang di-create bagaimana supaya tujuannya menyampaikan/memfasilitasi pasangan calon menyampaikan program maupun visi-misi," jelasnya.
Nurul menyampaikan anggaran debat pasangan calon di Pilkada Solo 2020 sudah dianggarkan KPU.
"Bukan berarti metode ini tidak difasilitasi, KPU dapat memfasilitasi," ujar dia.
"Untuk ketersediaan anggaran, kami sudah menganggarkan untuk debat," tandasnya.
Jika Gibran - Teguh Jadi Paslon Tunggal Pilkada Solo, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran 3 Hari
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari PDI Perjuangan, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa berpotensi melawan kotak atau kolom kosong dalam Pilkada Solo 2020.
Potensi itu semakin nyata apabila bakal calon independen Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kota Solo.
• Andai Gibran Kalah Lawan Kotak Kosong di Pilkada Solo, Bisa Bikin Malu Tapi Juga Untungkan Jokowi
• PDIP Pilih Gibran Anak Jokowi, Politisi Andreas Hugo : Gibran Bintang, Pilkada Solo Melebihi Pilgub
Pasalnya, Bajo sampai saat ini masih berkutat dalam tahapan memperbaiki syarat dukungan yang belum lengkap.
Syarat dukungan mereka yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 28.629 masih jauh dari syarat dukungan minimal sebesar 35.870.
Meski begitu, Bajo sudah mengklaim pihaknya telah menyiapkan 21.063 syarat dukungan.
Syarat dukungan itu akan diserahkan ke KPU dalam rentang waktu 25 sampai 27 Juli 2020.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan apabila Bajo dinyatakan tidak lolos dan pasangan Gibran-Teguh lolos maka akan ada perpanjangan masa pendaftaran.
Sedianya, masa pendaftaran calon dilakukan pada 4 sampai 6 September 2020.
"Seandainya sampai terjadi pasangan calon tunggal, maka KPU Kota Solo harus memperpanjang masa pendaftaran tiga hari," jelas Nurul kepada TribunSolo.com, Kamis (23/7/2020).
"Itu untuk memberikan kesempatan kepada calon yang lain," tambahnya.
Adapun potensi calon lain itu muncul dari koalisi partai non-PDI Perjuangan yang memiliki kursi di DPRD Kota Solo.
Sebut saja, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PSI.
Mereka masih bisa membentuk gerbong partai koalisi dan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan sejumlah syarat.
"20 persen kursi di DPRD Kota Solo atau 25 persen perolehan sah akumulasi dsri hasil Pemilu 2019," terang Nurul.
"Tetapi itu untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD," tuturnya.
Persentase 20 persen kursi, misalnya, partai politik harus menghimpun kekuatan setara 9 kursi.
Nah, apabila kelima partai bergabung menjadi poros koalisi baru maka jumlah kursi sebanyak 15 kursi.
Jumlah itu sudah melampaui ambang batas minimal partai pengusung calon kepala daerah.
"Kalau tidak sampai, misalnya hanya lima atau delapan kurang dari 9 kursi, maka yang sudah mendaftar boleh berganti sikap," ucap Nurul.
(*)