Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Penjelasan Dispenaker Sukoharjo Kenapa Eks Karyawan RSIS Diberi Pesangon Rp 1 Juta oleh Perusahaan

Masalah pesangon yang dituntut bekas karyawan RSI Yarsis Surakarta dianggap salah kaprah.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Karyawan RSIS mendatangi rumah sakit pasca kena PHK massal sepihak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (18/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masalah pesangon yang dituntut bekas karyawan RSI Yarsis Surakarta dianggap salah kaprah.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagaan Kerja (Dispenaker) Sukoharjo, Baktyar Zunan, ada kesalahpamahan pada karyawan yang dipecat.

Hal ini tidak terlepas dari pergantian manajemen yang terjadi di tubuh Yarsis beberapa waktu lalu.

"Karyawan yang mengaku sudah bekerja puluhan tahun dan menuntut pesangon itu, pesangonnya sudah dibayarkan saat pergantian manajemen beberapa waktu lalu," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (27/7/2020).

Razia di Tengah Pandemi, Satpol PP Solo Jaring Muda-mudi Pacaran di Tempat yang Gelap, Ini Sanksinya

Terpengaruh Video Porno, Seorang ABG Nekat Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Zunan mengatakan, mereka telah menerima pesangon, hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Setelah polemik dualisme ditubuh Yarsis berakhir, dan Rumah Sakit mulai beroperasi kembali dengan nama RSI.

Karyawan lama dipekerjakan lagi, dengan kontrak yang baru.

"Memasuki manajemen baru pada Agustus 2019, mereka itu statusnya karyawan baru semua." jelasnya.

"Terkait adanya perbedaan gaji dan SK, itu karena manajemen menghargai pengalaman kerja mereka, buka massa kerjanya," tambah dia.

Zunan menerangkan, rata-rata karyawan yang bekerja di RSI Yarsis masih kurang dari satu tahun, sehingga mereka bulum layak mendapatkan pesangon.

"Namun dari perusahaan masih memberikan tali asih, yang besarannya Rp 1 juta per orang," ucapnya.

146 Karyawan di PHK Massal

Sebelumnya sebanyak 146 karyawan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) kena PHK sepihak di tengah situasi sulit ekonomi karena pandemi.

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Serikat Kerja RSIS, Suyamto saat bersama-sama ratusan keryawan mendatangi rumah sakit di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (18/7/2020).

Dia tidak mengetahui alasan pasti manajemen RSIS melakulan PHK masal tersebut.

Curhat Karyawan RSIS Kartasura: Kena PHK Setelah 28 Tahun Bekerja, Hanya Dapat Tali Asih Rp 1 Juta

146 Karyawan RSIS Kena PHK Massal Sepihak di Tengah Pandemi, Padahal Sudah Bekerja Selama 20 Tahun

"Alasannya karena adanya pandemi Corona, tapi tidak pernah ada dialog dengan kami," katanya kepada TribunSolo.com.

Suyamto mengatakan, saat proses PHK tersebut, hanya ada 2 sampai 3 orang perwakilan karyawan yang diajak berdialog.

Namun untuk karyawan yang lain, menurut dia tidak pernah diajak berkomunikasi terlebih dahulu.

"Kita minta transparasi, dan kita ingin hak-hak kami dipenuhi jika ada PHK," jelasnya.

Dari 146 karyawan yang terkena PHK, dia mengungkapkan jika kebanyak karyawan sudah bekerja lebih dari 20 tahun.

"Dalam klausul surat PHK, ada semacam tali asih sebesar Rp 1 juta," terang dia.

"Padahal kena PHK kebanyakan sudah bekerja lebih dari 20 tahun, 25 tahun, 28 tahun," akunya.

Dia berharap manajemen RSIS mau diajak mediasi terkait PHK tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved