Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Kasus Positif Covid-19 di 18 Kantor Kementerian & BUMN, Menteri Tjahjo Kumolo Kembali Aktifkan WFH

"Jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo

Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA
Menpan RB Tjahjo Kumolo 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA – Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bakal kembali diterapkan menyusul tingginya angka penularan kasus Covid-19 di kantor pemerintahan.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyarankan sejumlah langkah untuk mengatasi tingginya angka penularan Covid-19 di kantor pemerintahan.

WFH untuk sementara waktu menjadi satu diantara langkah antisipatif yang disiapkan.

"Jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Selain itu, dia juga menyarankan agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dijadikan bagian dari disiplin pegawai.

Tjahjo menilai para ASN harus menjadi contoh untuk masyarakat.

Kaesang Pangarep Cerita Kebiasaan Iriana Jokowi setiap Pagi Hari di Istana, Pamerkan Koleksi Piaraan

Jokowi Minta Semua Pihak Waspada Kemungkinan Gelombang Kedua Covid-19 di Indonesia

WHO Sebut Corona Darurat Kesehatan Paling Parah Dibandingkan Ebola dan Flu Babi

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, penyebab tingginya penularan Covid-19 di kantor pemerintahan karena pengawasan penerapan protokol kesehatan masih kurang.

"Sebagaimana terinfo, klaster perkantoran tertinggi berasal dari ASN. Pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta penerapan protokol kesehatan ," ujarnya.

"Hanya saja, pengawasan atas penerapannya (protokol kesehatan) yang kurang," lanjutnya menegaskan.

Termasuk di antaranya, lanjut Tjahjo, penyesuaian fasilitas untuk sirkulasi udara, kewajiban memakain masker dan jaga jarak yang sulit diterapkan dengan baik.

Oleh karenanya, pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menurutnya harus ditingkatkan.

"Harus ditingkatkan pengawasannya. Untuk ASN juga harus disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak. Jadikan bagian dari disiplin pegawai," tegas Tjahjo.

Tjahjo lantas mengingatkan kembali tiga imbauan pemerintah untuk tetap aman saat bekerja di kantor.

Pertama, kantor disarankan tidak menggelar rapat fisik.

Kedua, apabila terpaksa menggelar rapat fisik, maksimal dilakukan 30 menit saja.

"Jadi yang dibahas yang penting dan untuk keperluan pengambilan keputusan," kata Tjahjo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved