Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Adha 2020

Hukum Salat Jumat Setelah Melaksanakan Salat Idul Adha, Ini Penjelasan Ulama

Menurut Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo, jika hari raya yang berbarengan dengan hari Jumat disebut

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Agil Trisetiawan
Istimewa
Ilustrasi Salat Idul Adha 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Idul Adha 1441 H/2020 M akan jatuh pada Jumat (31/7/2020) besok.

Pelaksanaan Idul Adha yang bertepatan dengan hari Jumat, khususnya salat Jumat membuat perdebatan di kalangan tertentu.

Tak sedikit yang menilai jika setelah melaksanakan Salat Idul Adha maka Salat Jumatnya menjadi tidak wajib.

Namun sebagian kalangan lain menilai hal yang berbeda.

Antara Salat Idul Adha dengan Salat Jumat adalah dua ibadah yang berlainan hukumnya.

Wali Murid di Klaten Sebut Perlu Adanya Kombinasi Antara KBM Daring dan Luring Agar Anak Tak Jenuh

Ingat Ardha Pelantun Lagu Tatu? Kini Karirnya Terus Bersinar, Sudah Rekaman 8 Lagu Baru

Pemkot Solo Haruskan Jagal Hewan Kurban dari Luar Solo Kantongi Surat Keterangan Sehat

Kasus Covid-19 Belum Menurun, Pemkot Solo Instruksikan Pembagian Daging Kurban Diantar ke Rumah

Menurut Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo, jika hari raya yang berbarengan dengan hari Jumat disebut dengan 2 Lebaran.

"Tahun ini kita mengalaminya," ungkap Robi saat dihubungi TribunSolo.com pada Kamis (30/7/2020).

Untuk hukumnya, diungkapkan Robi bergantung pada beberapa pendapat ulama.

Baik mahzab Syafi'i, mahzab Hambali, mahzab Hanafi maupun mahzab Maliki memiliki penilaian yang berbeda.

"Kalau kita melihat pada pendapat mahzab Syafi'i maka mereka yang sudah melaksanakan salat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha diberi Rukhsah atau keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat," tuturnya.

"Jadi salat Jumatnya diganti dengan salat Dzuhur," imbuhnya.

Meski diberi keringanan, namun hal tersebut berkait antara keberadaan jamaah dengan masjid sekitar.

"Rukhsah tersebut berlaku bagi yang rumahnya jauh, jika rumahnya dekat dengan masjid mereka tetap melaksanakan salat Jumat," ungkap Robi.

"Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Malik," tegasnya.

Sementara untuk Mahzab Hambali, umat muslim juga diberi keringanan untuk tidak menunaikan salat Jumat dengan pengecualian berbeda dengan mahzab Syafi'i.

"Dibolehkan untuk tidak melakukan salat Jumat," ujarnya.

"Kecuali bagi imam yang diwajibkan menunaikan salat Jumat bersama mereka yang tidak sempat menunaikan salat Id di pagi harinya," tambahnya.

Berbeda dengan mahzab Syafii maupun Hambali yang memberi keringanan atau Rukhsah, untuk mahzab Hanafi maupun Maliki memiliki penilaian yang lain.

"Untuk kedua mahzab tersebut, mereka yang menghadiri salat Id tetap tidak diberi keringanan untuk meninggalkan salat Jumat," katanya.

"Karena mereka berdalil jika kedua salat tersebut memiliki hukum yang berbeda," tambahnya.

"Jika salat Jumat hukumnya wajib, sedangkan salat Id hukumnya sunnah muakkad," imbuhnya.

Beragamnya pendapat ulama tersebut, menurut Robi harus disikapi dengan arif oleh umat muslim.

Menurutnya, yang utama adalah tidak adanya larangan untuk menunaikan kedua salat tersebut dengan sekaligus.

"Intinya boleh menunaikan salat Jumat meskipun di hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved