Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Bila Lawan Kotak Kosong, Pengamat Prediksi Langkah Gibran - Teguh Tidak Mudah

"Calon tunggal menangnya harus 50 persen plus 1, lawan kertas kosong itu harus menang 50 persen plus 1," kata Agus kepada TribunSolo.com.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Gibran dan Teguh Prakosa sempat pose bersama seusai serahkan sapi untuk kurban di kantor DPC PDIP Solo, Jalan Hasanudin Nomor 26, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis (30/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pasangan Bakal Calon yang diusung PDI Perjuangan di Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa membutuhkan usaha yang lebih bila menjadi pasangan calon tunggal di Pilkada Solo 2020.

Terlebih lagi, perilaku pemilih di tengah pandemi Corona belum bisa ditebak.

Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto menyampaikan seorang calon tunggal setidaknya harus bisa mengamankan 50 persen lebih suara.

Belum Ada SK DPP, Dukungan PAN Solo untuk Gibran Putra Jokowi Masih Bisa Beralih 

Pilkada Solo 2020, PAN Sampaikan Belum Pasti Dukung Gibran Anak Jokowi, Begini Alasannya

"Calon tunggal menangnya harus 50 persen plus 1, lawan kertas kosong itu harus menang 50 persen plus 1," kata Agus kepada TribunSolo.com, Minggu (2/8/2020).

"Kalau lawan tandingnya perseorangan atau partai politik, berapapun nilai kemenangannya bisa langsung ditetapkan," tambahnya.

Itu termaktub dalam Ayat 1 Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi :

'KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud pasal 54 C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah,'

Agus mengingatkan 50 persen plus satu suara sah itu bukan angka yang sederhana.

Apalagi, sejarah kotak atau kertas kosong menaklukan pasangan calon pernah terjadi dalam Pilkada di Indonesia, sebut saja Pilkada Makassar 2018.

Pasangan yang diusung 10 partai politik harus takluk lantaran hanya bisa mengamankan 264.245 atau 46,77 persen suara sah.

Selain itu, popularitas dan modal sosial yang dimiliki Gibran, misalnya belum menjamin dirinya bakal menang melawan bumbung kosong.

"Misalnya sudah populer, punya modal sosial mungkin salah staunya anak seorang tokoh presiden, tidak ada jaminan di politik," jelas Agus.

"Karena 50 persen plus 1 tidak sederhana, kita juga tidak bisa memprediksi perilaku pemilih di tengah suasana seperti ini," terangnya.

Pengamat Sebut Hasil Verifikasi Calon Independen Bajo Jadi Penentu Peta Politik Solo

Meski Gibran menunggangi mesin partai dominan Kota Solo, lanjut Agus, itu juga belum menjamin.

"Gibran juga new comer memang didukung partai sangat kuat, yakni PDI Perjuangan," tutur Agus

"Yang secara fakta empirik, siapapun yang dicalonkan PDI Perjuangan selalu menang, namun siapa yang menjamin," ucap dia.

"Era corona agak sulit memprediksi perilaku pemilih," tekannya.

Belum Ada Lawan, DPC PDI Solo Sudah Siapkan Strategi untuk Memenangkan Gibran-Teguh

Agus mengatakan, bila Gibran ingin 'usahanya ringan', maka diperlukan sosok penantang dalam Pilkada Solo 2020.

"Makanya memang Gibran ini mau kerjanya ringan, harus ada penantangnya, entah independen atau ada koalisi partai," kata dia.

"Kalau tidak ada mungkin harus bekerja keras, harus mencapai kemenangna mutlak 50 persen plus 1," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved