Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Koordinator Satpam Potong Kabel PLN Pedan Senilai Rp 300 Juta, Dalih Ada Izin Atasan, Ternyata Belum

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku sudah diamankan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Barang bukti kabel PLN yang dikelupas oleh tersangka Heru S ditunjukan saat konferensi pers Polres Klaten, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komplotan pencurian kabel Under Ground Cable (UGC) atau bawah tanah di Gardu Induk PLN Pedan, Kabupaten Klaten diamankan polisi.

Menurut informasi yang diterima TribunSolo.com, komplotan pencuri kabel berjumlah 6 tersangka, yaitu HS, TS, DS, TS, R, dan SH.

Mereka mencuri kabel UGC di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jum'at (17/7/2020) yang kemudian diambil tembaganya untuk dijual di pendagang rosok.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku sudah diamankan.

Kisah Nakes di Mojosongo Solo Hadapi Kasus Pertama Covid-19 : Sempat Datangi Warga Door to Door

Modus Silaturahmi & Menginap, Wanita Temanggung Ini Bawa Kabur Motor & BPKB Milik Temannya di Klaten

"Hari, ini menangkap komplotan pencurian kabel UGC milik PLN," ungkap Edy saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020).

Dikatakan, awal mula kejadian tersebut tersangka HS yang merupakan koordinator satpam mengajak petugas satpam lainnya yang sedang melaksanakan tugas piket untuk memotong kabel UGC yang terletak di GI Pedan.

Sebelum mengajak tersangka lainnya, HS berkeluh kesah mengenai masalah uang tagihan material yang belum dibayar perusahaannya ia bekerja.

Dalam pembicaraan dengan tersangka lainnya, ia mengaku sudah mengantongi izin kepada pelapor Eka Purwanta untuk memotong kabel untuk bayar material toko bangunan.

Kemudian tersangka dalam sekali melakukan pemotongan tersangka memotong sejumlah 6-8 potongan kabel dengan panjang masing-masing kurang lebih 2 meter.

Setelah terpotong, kemudian kabel tersebut dimasukan ke dalam mobil tersangka HS dan dibawa pulang ke rumahnya untuk dikumpulkan.

"Setelah terkumpul, kemudian kabel dibakar agar terpisah kawat tembaganya dengan karet pembungkusnya," jelasnya.

"Kemudian kawat tembaga kabel tersebut dijual ke pedagang rosok," aku dia menekankan.

Kronologi 7 Wisatawan Terseret Ombak Setinggi 4 Meter di Pantai Goa Cemara, 2 Meninggal dan 5 Hilang

Pelakor dan Kekasihnya asal Probolinggo Mesum di Taman, Ironis, Idenitasnya Ternyata Seorang Guru

Tindakan tersebut terus dilakukan dari April 2020 sampai dengan Juli 2020,

Hingga akhirnya Eka Purwanta Supervisor Gitet Pedan di Gardu Induk Pedan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Jum'at (24/7/2020).

Edy mengatakan pihaknya telah menyita 1 unit mobil merk Nissan Grand Livina XV A/T, bernomor polisi AD-8756-NS, 2 set gergaji besi merek Camel dan 32 potongan kawat tembaga dengan panjang masing-masing 2 meter.

"Akibat kejadian tersebut pihak PLN khususnya GI pedfan mengalami kerugian kabel UGC sepanjang kurang lebih 299 meter dengan tafsir kerugian sejumlah Rp 300 juta," kata Edy.

Edy mengatakan komplotan pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e, ke 5e KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

"Mereka akan diancam maksimal 7 tahun pidana penjara," lanjut Edy. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved