Berita Solo Terbaru
Kontraktor Pasar Ir Soekarno Tagih Hutang ke Pemkab Sukoharjo, Kini Membengkak Jadi Rp 8,98 Miliar
Memanasnya permasalahan pembangunan Pasar Ir Soekarno antara kontraktor PT Ampuh Sejahtera dengan Pemkab Sukoharjo seakan tak pernah padam.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Memanasnya permasalahan pembangunan Pasar Ir Soekarno antara kontraktor PT Ampuh Sejahtera dengan Pemkab Sukoharjo seakan tak pernah padam.
Kini, PT Ampuh Sejahtera, kembali melayangkan surat tagihan pada Pemkab Sukoharjo.
Dalam surat tagihan ketiga yang dilayangkan tertulis nominal piutang tagihan sebesar Rp 8,9 miliar atau tepatnya Rp 8.980.133.750.
Menurut Direktur utama PT Ampuh Sejahtera, jumlah tersebut terus bertambah tiap tahunnya.
• Daftar Harga HP iPhone Terbaru Agustus 2020, iPhone X Mulai Rp 11 Jutaan hingga Rp 14 Jutaan
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa 11 Agustus 2020: Scorpio Jangan Abaikan Orang Lain, Cancer Sangat Baik
Sebab, Pemkab Sukoharjo juga dibebani bunga yang jumlahnya terus meningkat.
"Kami PT Ampuh sudah mengirim surat tagihan ketiga pada Pemkab Sukoharjo," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (10/8/2020).
"Kalau belum juga terbayar, bunga akan terus bertambah," imbuhnya.
Diakui Ajiyono, selama ini PT Ampuh tidak berkomunikasi langsung dengan Pemkab Sukoharjo untuk membicarakan masalah tersebut.
Sebab, Pemkab dan PT Ampuh memiliki pegangan hukum masing-masing, sehingga masalah tersebut masih alot.
"Kami hanya berkomunikasi melalui surat saja dan sampai surat ketiga ini tidak ada tanggapan," ucapnya.
"Ini hak kami atas piutang proyek pasar, dan kami harap Pemkab Sukoharjo konsisten, apalagi ini sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuh dia.
Aji juga mengatakan pihaknya sudah mengirimkan permohonan eksekusi pada PN sukoharjo, dan sudah ditindaklanjuti dengan perintah pada Pemkab Sukoharjo untuk menaati hasil putusan Pengadilan.
• Persis Solo Buka Borok PT LIB yang Janjikan Subsidi Liga 2, Tetapi Jumlahnya Tak Sesuai Harapan
• Jatuh Cinta dengan Sahabat Sendiri? Ini yang Sebaiknya Kamu Lakukan Agar Tidak Salah Ambil Keputusan
"PN sukoharjo sudah menindaklanjuti tapi diabaikan oleh Pemkab Sukoharjo," ucapnya.
"Hari ini kami akan mengirimkan surat kedua pada PN sukoharjo untuk permohonan eksekusi kedua," imbuhnya.
PT Ampuh berharap Pemkab Sukoharjo tahap hukum dan memperhatikan hasil putusan Pengadilan Sukoharjo no 11/PDT.G/2014/PN.SKH/2014.
Dalam putusan di antaranya menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat, sehingga tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 6.214.750.000 ditambah bunga 6 persen per tahun mulai Februari 2013. (*)