Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Pemkab Klaten Bolehkan Warganya Gelar Malam Tirakatan HUT ke-75 RI di Tengah Pandemi, Ini Syaratnya

Pemkab Klaten mengizinkan masyarakat mengadakan malam tirakatan saat peringatan HUT ke-75 RI.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
DOKUMENTASI TRIBUNSOLO.COM
ILUSTRASI : Susana malam tirakatan peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia di RW II Serengan, Solo, Jateng, Kamis (16/8/2018) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemkab Klaten mengizinkan masyarakat mengadakan malam tirakatan saat peringatan HUT ke-75 RI.

Meskipun diizinkan namun ada syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam kegiatan malam Tirakatan HUT ke 75 RI nantinya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah nomor 003/483/01, Pemkab tidak melarang adanya kegiatan malam tirakatan HUT ke 75 RI di Wilayah kabupaten maupun ditingkat kecamatan.

Tes Kepribadian : Menurutmu Wanita Mana yang Paling Sukses, Bisa Ungkap Karaktermu yang Tersembunyi

Cerita Paula Verhoeven yang Meradang Ketika Rumahnya Sering Didatangi Banyak Orang Minta Bantuan

Meskipun tidak melarang, namun dalam SE menjelaskan ada ketentuan yang harus dilakukan selama kegiatan malam tirakatan berlangsung dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, dalam SE tersebut menjelaskan dalam malam tirakatan HUT ke 75 RI nantinya akan dibatasi jumlah peserta.

Salah satunya dengan pembatasan kehadiran anak-anak serta lansia.

Kemudian dalam surat tersebut juga menghimbau untuk pelaksanaan malam tirakatan dilangsungkan secara ringkas dan singkat tanpa hiburan yang dapat menimbulkan kerumuman.

Saat TribunSolo.com mengkonfirmasi informasi SE tersebut kepada Asisten 1 Sekda Pemkab Klaten Ronny Roekmita, ia membenarkan surat tersebut.

Apa Kabar Klaten Sejak Corona Menyerang? Sedih, Ribuan Karyawan Ternyata Masih Dirumahkan

Benarkah Tidur Siang Sangat Efektif Dilakukan untuk Memperbaiki Mood? Ini Penjelasannya

Ia menambahkan asal muasal diterbitkannya surat tersebut karena kebijakan Bupati atas desakan masyarakat luas.

"Benar, surat ini kami keluarkan, karena kebijakan ibu Bupati atas desakan masyarakat," kata Ronny kepada TribunSolo.com, Selasa (11/8/2020).

Ronny menjelaskan tirakatan ini merupakan tradisi luhur yang yang dilaksanakan setiap tahun.

Ronny menambahkan tirakatan ini merupakan mementum untuk menyampaikan pengalaman, petuah dan harapan dari generasi tua ke generasi muda.

"Oleh sebab itu, surat ini kami keluarkan, harapannnya bisa dilaksanakan di masyarakat ,"harap Ronny. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved