Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penyerangan Acara Pernikahan di Solo

Kapolda Jateng Beberkan Peran Sejumlah Pelaku Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon Solo

Menurut orang nomor satu di korps Bhayangkara Provinsi Jateng itu, jika para pelaku memiliki peran memprovokasi, melempar, hingga memukul.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Pelaku penyerangan saat adanya pernikahan keluarga Umar Assegaf di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo dijaga ketat polisi bersenjata lengkap saat gelar perkara di Mapolresta, Selasa (11/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan peran sejumlah pelaku penyerangan keluarga Umar Assegaf bin Jufri yang telah ditangkap.

Menurut orang nomor satu di korps Bhayangkara Provinsi Jateng itu, jika para pelaku memiliki peran memprovokasi, melempar, hingga memukul.

Yakni saat tragedi penyerangan ketika prosesi acara pernikahan di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sabtu (8/8/2020) malam.

Jangan Lewatkan Webinar Ria FM Bareng UT Surakarta: Membahas Soal Menentukan Kuliah di Masa Pandemi

Sah! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyerangan Keluarga Umar Assegaf Pasar Kliwon Solo, Ini Daftarnya

Saat ini polisi masih terus mendalami berkaitan kasus penyerangan ini.

Dikatakan mantan Kapolresta Solo itu, dari lima pelaku empat di antaranya sudah berstatus tersangka.

Lima orang yang diamankan berinisial BD, MM, MS, ML dan RN.

"Satu orang masih didalami perannya," papar dia saat konferensi pers di Mapolresta, Selasa (11/8/2020).

Sampai saat ini petugas masih melakukan aksi pengejaran pada terduga pelaku lainnya.

"Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia.

Wali Kota Solo Rudy Minta Insiden Penyerangan di Pasar Kliwon Tak Terulang Lagi,Ini Pesan Lengkapnya

Selidiki Penyerangan Pasar Kliwon Solo, Polisi Sudah Ambil Keterangan Umar Assegaf dan Keluarganya

Lebih lanjut dia menjelaskan, lima orang yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran.

"Peran mereka masing-masing," papar Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Luthfi menambahkan, ada yang berperan memprovokasi, melempar, hingga memukul.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian pada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.

"Kami sudah mengantongi identitas para pelaku, silahkan segera menyerahkan diri," papar dia.

"Kita tidak akan berikan ruang pada aksi intoleran," akunya menekankan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved