Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru Ngaji Dipukuli di Kartasura

Tak Hanya Pukuli hingga Luka Robek, Preman Kampung di Kartasura Juga Tabrak Guru Ngaji dengan Motor

Kejadian bermula saat R mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan alamat salah seorang warga terhadap ibu pelaku.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers penganiayaan guru ngaji oleh preman kampung di Mapolres, Senin (17/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang guru ngaji asal Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo berinisial R (41) menjadi korban penganiayaan seorang pria berinisial YSN (30).

YSN juga memukuli korban lainnya berinisial ANA (34) dan AI (36) yang mencoba melerai.

Kejadian bermula saat R mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan alamat salah seorang warga terhadap ibu pelaku.

Pelaku yang saat itu mengetahui korban menanyakan alamat kepada ibunya, tiba-tiba tersinggung.

Beringas, Preman Kampung Pukuli Guru Ngaji di Kartasura Sukoharjo, Berawal Seusai Tanya Rumah Warga

5 Fakta Uang Baru Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan, Begini Cara Penukarannya, 1 KTP hanya Boleh 1 Lembar

"Saat itu pelaku yang dikenal sebagai preman kampung tersinggung atas perbuatan kedua korban," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar perkera di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

"Pelaku menilai, kedua korban tidak sopan saat menanyakan alamat S kepada ibu pelaku," imbuhnya.

Tanpa berfikir panjang, pelaku langsung mengambil sepeda motornya jenis Honda Beat AD-3962-ATB.

Pelaku kemudian mengejar kedua korban yang saat itu menuju rumah S.

"Pelaku datang, dan langsung menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor, dan mengenai kaki kirinya," jelasnya.

Kemudian pelaku turun dari kendaraan dan memukuli korban R dan ANA.

Kemudian menendang korban bernama AI.

"Pelaku memukul dengan menggunakan kunci," ucapnya.

"Hal itu membuat korban mengalami luka, dan harus dijahit," tambahnya.

Tidak terima dengan aksi pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindakpidana Penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved