Penyerangan Acara Pernikahan di Solo
2 Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Ditangkap, Polisi : Sembunyi & Potong Rambut Agar Tak Dikenali
"Ditangkap di daerah Klaten setelah sempat melakukan persembunyian di Yogyakarta, Klaten dan Karanganyar," paparnya.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo kembali menangkap 2 pelaku baru terkait penyerangan acara pernikahan di kediaman Umar Assegaf di Kecamatan Pasar Kliwon.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengumumkan ada 2 orang pelaku penyerangan yang menyita perhatian publik.
"Dini hari tadi pukul 02.15 WIB Polri tangkap 2 tersangka tambahan dengan inisial S alias J dan AN alias H," kata Ade saat jumpa pers pengungkapan kasus penyerangan Pasar Kliwon di Mapolresta Solo, Kamis (20/8/2020).
• 4 Keahlian yang Paling Dicari Dunia Kerja di Tengah Pandemi Corona : Kenali Apa itu Tech Savvy
• 2 Pelaku Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Solo Ditangkap, Sempat Ngumpet di Indekos Pedan Klaten
Kedua pelaku tersebut, ungkap Ade diamankan di daerah Klaten dan sempat melakukan persembunyian di beberapa daerah.
"Ditangkap di daerah Klaten setelah sempat melakukan persembunyian di Yogyakarta, Klaten dan Karanganyar," paparnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, jika kedua pelaku tersebut sempat mencoba mengelabuhi petugas kepolisian dengan memotong rambut.
"Dalam pelariannya tersangka sempat menyamarkan diri dengan memotong rambut agar tidak bisa diidentifikasi petugas," jelasnya.
Untuk perannnya sendiri, dituturkan olehnya mengajak pelaku lain untuk datang ke TKP penyerangan melalui grub whatsapp (WA).
"Termasuk mengahasut dan mengajak pelaku lain," paparnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 360 KUHP dan atau 335 KUHP," terangnya.
• Beginilah Kondisi Proyek Perumahan yang Memenjarakan Rina Iriani, Banyak Rumah Terbengkalai
• Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bantah Isu KAMI Bakal Jadi Parpol : Saya Tak Membentuk Parpol
Total, Polresta Solo berhasil meringkus 12 orang terkait penyerangan acara pernikahan di Mertrodanan, Kecamatan Pasar Kliwon tersebut.
"Dari 12 orang yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, 8 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (*)