Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penyerangan Acara Pernikahan di Solo

2 Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Ditangkap, Polisi : Sembunyi & Potong Rambut Agar Tak Dikenali

"Ditangkap di daerah Klaten setelah sempat melakukan persembunyian di Yogyakarta, Klaten dan Karanganyar," paparnya.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers pengungkapan kembali pelaku penyerangan acara pernikahan keluarga Umar Assegaf di Kecamatan Pasar Kliwon di Mapolresta Solo, Kamis (20/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo kembali menangkap 2 pelaku baru terkait penyerangan acara pernikahan di kediaman Umar Assegaf di Kecamatan Pasar Kliwon.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengumumkan ada 2 orang pelaku penyerangan yang menyita perhatian publik.

"Dini hari tadi pukul 02.15 WIB Polri tangkap 2 tersangka tambahan dengan inisial S alias J dan AN alias H," kata Ade saat jumpa pers pengungkapan kasus penyerangan Pasar Kliwon di Mapolresta Solo, Kamis (20/8/2020).

4 Keahlian yang Paling Dicari Dunia Kerja di Tengah Pandemi Corona : Kenali Apa itu Tech Savvy

2 Pelaku Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Solo Ditangkap, Sempat Ngumpet di Indekos Pedan Klaten

Kedua pelaku tersebut, ungkap Ade diamankan di daerah Klaten dan sempat melakukan persembunyian di beberapa daerah.

"Ditangkap di daerah Klaten setelah sempat melakukan persembunyian di Yogyakarta, Klaten dan Karanganyar," paparnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, jika kedua pelaku tersebut sempat mencoba mengelabuhi petugas kepolisian dengan memotong rambut.

"Dalam pelariannya tersangka sempat menyamarkan diri dengan memotong rambut agar tidak bisa diidentifikasi petugas," jelasnya.

Untuk perannnya sendiri, dituturkan olehnya mengajak pelaku lain untuk datang ke TKP penyerangan melalui grub whatsapp (WA).

"Termasuk mengahasut dan mengajak pelaku lain," paparnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 360 KUHP dan atau 335 KUHP," terangnya.

Beginilah Kondisi Proyek Perumahan yang Memenjarakan Rina Iriani, Banyak Rumah Terbengkalai

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bantah Isu KAMI Bakal Jadi Parpol : Saya Tak Membentuk Parpol

Total, Polresta Solo berhasil meringkus 12 orang terkait penyerangan acara pernikahan di Mertrodanan, Kecamatan Pasar Kliwon tersebut.

"Dari 12 orang yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, 8 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved