Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rina Iriani Bebas

6 Tahun Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Bupati Karanganyar Rina Pulang dari Penjara Naik Alphard

6 Tahun Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Bupati Karanganyar Rina Pulang dari Penjara Naik Alphard

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Adi Surya
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani bersama mantan tandemnya, Paryono turun dari mobil Alphardnya di Masjid Al-Maming II, Desa/Kecamatan Jaten, Karanganyar, Kamis (20/8/2020). 

Tak lupa pengecekan suhu juga diterapkan kepada Rina.

Rina langsung bercengkrama dengan jemaah masjid dan koleganya yang telah menunggunya sedari tadi.

Kasus Korupsi Proyek Rumah

Kasus yang membuat Rina tersandung ke penjara, sudah berawal sejak tahun 2013 silam.

Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada November 2013.

Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.

Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-37/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.

"Dari hasil penyelidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantor Kejati Jateng, Kamis (14/11/2013).

Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar.

Diduga, Rina menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved