Satu Keluarga Tewas di Baki
Keluarga Korban Pembunuhan di Baki Sukoharjo Minta HT Dihukum Mati, Tak Habis Pikir Tega Bunuh Bocah
Aksi keji pelaku tega menghabisi sahabatnya sendiri dikutuk keluarga korban dan masyarakat luas.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aksi pembunuhan keluarga Suranto yang di lakukan oleh HT (41) mengundang perhatian publik.
Aksi keji pelaku tega menghabisi sahabatnya sendiri dikutuk keluarga korban dan masyarakat luas.
Tak hanya itu, pelaku juga menghabisi istri dan dua anak Suranto yang masih di bawah umur.
• Hal Ini yang Bikin Pengacara Korban Yakin Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Direncanakan
• Sadis, Begini Cara HT Habisi Nyawa Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Pengacara Duga Sudah Terencana
Atas aksi brutalnya, keluarga besar korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.
Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, keluarga ingin pelaku dijerat pasal berlapis.
"Mewakili keluarga korban, kita ingin pelaku ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana," katanya saat ditemui di Mapolsek Baki, Minggu (23/8/2020).
Selain itu, dari keterangan pihak kepolisian, motif pelaku melakukan aksi keji itu untuk menguasai harta benda milik korban.
Diketahui, mobil milik korban berupa satu unit mobil Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT juga dibawa kabur pelaku.
Bahkan mobil tersebut sempat digadaikan senilai Rp 82 juta.
"Saya harap pelaku bisa dijerat dengan pasal kumulatif," ucapnya.
"Karena selain pembunuhan berencana, pelaku ini juga menghilangkan barang milik korban," tambahnya.
Kendati demikian, dia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian kejaksaan hingga pengadilan.
"Kasus ini akan kita kawal terus hingga nanti proses persidangan, saya harap proses ini bisa terbuka," terangnya.
Terpisah, anggota keluarga besar korban Suparno ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat ini pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340." katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," tandasnya.(*)