Pilkada Solo 2020
Paslon Peserta Pilkada Serentak 2020 Wajib Swab Test di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Aturan KPU
"Usulan kami adalah tetap dilakukan pemeriksaan test swab seperti saran IDI. Tapi dilakukannya menjadi bagian dari pemeriksana kesehatan," katanya.
TRIBUNSOLO.COM - Pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam Pilkada serentak 2020 wajib menjalani test swab di tengah pandemi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam ( Covid-19), perlu penyesuaian.
Salah satu aturan yang diusulkan KPU, yaitu pasangan calon wajib mengikuti tes usap (swab test) saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 sebagaimana disarankan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Usulan kami adalah tetap dilakukan pemeriksaan test swab seperti saran IDI. Tapi dilakukannya menjadi bagian dari pemeriksana kesehatan," katanya dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).
• Bajo Lolos Verfak Pilkada Solo 2020, Isu Calon Boneka Mencuat, Pengamat : Itu Harus Dibuktikan Hukum
• Mendaftar di KPU Solo pada September Mendatang, Bajo Berencana Naik Kuda dari Penumping
Hasyim menjelaskan, syarat swab test ini bukan jadi indikator gagal atau tidaknya pasangan calon menjadi peserta pilkada.
Ia menuturkan, PKPU akan mengatur apabila paslon dinyatakan negatif atau positif Covid-19.
"Tapi ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan, dalam arti kalau gagal atau positif menjadi calon ini batal, tidak. Tapi harus ada perlakukan tertentu," ujar dia.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah jika calon peserta positif Covid-19, maka ia harus melakukan isolasi mandiri sesuai peraturan.
KPU provinsi atau kabupaten/kota setempat melakukan pendundaan tahapan administrasi berikutnya bagi calon peserta yang positif Covid-19.
Hasyim mengatakan, tes usap dilakukan oleh paslon setelah seluruh dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diberikan surat pengantar untuk periksa ke rumah sakit yang dirujuk.
"Kalau dokumen dinyatakan lengkap, diberikan surat pengantar untuk periksa kepada RS yang dituju untuk pemeriksaan," tutur Hasyim.
Rapat konsultasi menyetujui usulan KPU.
• Putra Presiden Jokowi Gibran Ogah Tanggapi Kasus yang Membelit Bajo : Tanyakan ke KPU dan Bawaslu
• 21 Pegawai KPU RI Positif Covid-19, Begini Awal Mulanya
Dalam rapat tadi, ada empat PKPU dan dua Peraturan Bawaslu terkait Pilkada 2020 yang dibahas bersama DPR. Pilkada 2020 sendiri diketahui akan digelar pada 9 Desember.
Ada 270 daerah yang menggelar pilkada. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020