Satu Keluarga Tewas di Baki
Polres Sukoharjo Serahkan Barang Bukti Pembunuhan Satu Keluarga di Baki ke Labfor Polda Jateng
"Hari ini, kami mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jateng," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah barang bukti yang telah diamankan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus pembunuhan keluarga Suranto warga Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Polres Sukoharjo telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi sebuah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk membunuh keempat korban, pakaian korban, dan satu unit mobil milik Suranto jenis Toyota Avanza berplat nomor polisi (nopol) AD 9125 XT beserta kelengkapan kendaraan.
"Hari ini, kami mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jateng," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di ruangannya, Senin (24/8/2020).
Dari pemeriksaan barang bukti ini, diharapkan dapat memperkuat alat bukti.
"Dengan hasil dari pemeriksaan forensik ini, untuk pendataan dan bukti autentik," imbuhnya.
Saat disinggung adakah barang bukti lain yang telah diamankan, Kapolres Sukoharjo mengatakan ada.
"Barang bukti tambahan ada, tapi belum bisa kami paparkan," ucapnya.
Pelaku berinisial HT sendiri berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah penemuan jenazah keluarga Suranto.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
• Update Kasus Satu Keluarga Tewas di Baki Sukoharjo : Hari Ini, Polisi Periksa 4 Saksi Tambahan
• Satu Keluarga di Duwet Baki Dibunuh, Bupati Sukoharjo : Itu Biadab Sekali
• Tragedi Sekeluarga Tewas di Baki, Tetangga Akui Suasana Kampung Berubah, Jam 7 Malam Sudah Sunyi
Yugo mengatakan pihaknya kini akan memeriksa saksi tambahan.
"Ada empat saksi baru yang akan kita periksa hari ini," katanya.
Empat saksi tembahan ini merupakan tetangga dari korban pembunuhan satu keluarga tersebut.
Pemeriksaan empat saksi tersebut untuk memperkuat tindak pidana yang dilakukan pelaku yang sudah diamankan berinisial HT (41).
"Keterangan empat saksi ini untuk memperkuat tindak pidana yang telah dilakukan pelaku." jelasnya.
"Jadi keterangan saksi ini untuk memperkuat saat pelaku masuk rumah dan keluar rumahnya," tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus tersebut.
"Dengan adanya tambahan empat saksi ini, dan kemarin sudah ada enam saksi yang kita periksa, jadi totalnya ada 10 orang yang kita tetapkan sebagai saksi," terangnya. (*)