Berita Solo Terbaru
Gugatan Kandas Ditolak PN Solo, Anak Koruptor Simulator SIM Batal Kuasai Rumah Khas Eropa di Laweyan
Ya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Poppy Femialya untuk memiliki bangunan bergaya Jawa dan Eropa yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Ya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo yang merupakan tersangka korupsi kasus simulator SIM.
Rumah yang kini dikelola Pemkot Solo berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Poppy Femialya menggugat Pemkot Surakarta selaku tergugat 1, KPK selaku tergugat 2 dan Menteri Keuangan sebagai tergugat 3.
• Penjual Positif, Warung Soto Lamongan Langganan Pecinta Kuliner di DIY Jadi Klaster Baru Covid-19
• 4 Desa di Karangnongko Klaten Terkena Proyek Tol Solo-Jogja, Sawah, Rumah hingga Makam Bakal Digusur
"Gugatan itu dilayangkan pada Desember 2019," papar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solo, Adhya Satya Lambang Bangsawan, Rabu (26/8/2020).
Dijelaskannya, kediaman putri Djoko Susilo yang disita KPK sudah dihibahkan ke Pemkot Solo.
Proyeksi rumah tersebut akan digunakan untuk museum batik oleh Pemkot.
"Namun terkendala karena Poppy melayangkan gugatan perdata bulan Desember 2019 silam," jelas Adhya.
Versi penggugat lahan tersebut seharusnya dilelang dan bukan dihibahkan ke Pemkot Solo.
Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan memang diperbolehkan untuk dilakukan hibah.
"Sama seperti aset Djoko Susilo yang di Manahan Solo yang kemarin di hibahkan ke Rupbasan," urai Adhya.
Hasil dari putusan gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo itu ternyata ditolak hakim.
"Setelah putusan ini kami masih harus menunggu, apakah pihak penggugat bakal mengajukan banding, kasasi atau tidak," kata dia.
Setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap akan diserahkan ke Pemkot Solo.
Perkara yang dimenangkan pihak tergugat itu, lanjut Kasi Datun, Kejari Surakarta yang menjadi kuasa negara dapat mempertahankan asset senilai Rp 43 miliar tersebut untuk negara.
Korupsi Proyek Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 17 bidang tanah dan bangunan serta satu apartemen milik terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Djoko Susilo.
Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
• Sudah Megah Jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Solo, Rumah Djoko Susilo Bakal Dipugar?
• Rumah Megah Djoko Susilo di Solo Bakal Disulap Jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 17 barang rampasan tersebut memiliki total nilai limit sebesar Rp 179.683.589.000.
"Lelang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014."
"Lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ia mengungkan, lelang rencananya dilakukan pada Kamis (6/12/2018) mendatang.
Menurut Febri sebagian besar bidang tanah dan bangunan milik Djoko tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan.
Catatan TribunSolo.com, Djoko Susilo juga memiliki aset berupa sejumlah rumah di Solo.
Penawaran diberikan melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang dapat diakses pada alamat: https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
Masyarakat yang ingin mengetahui detail barang dan syarat lelang bisa mengakses situs https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi. (*)
