Viral Jukir Gores Mobil di Kepatihan

Viral Jukir di Solo Ngamuk Lalu Gores Mobil Pelanggan Pakai Paku, Ternyata ini yang Buat Dia Emosi

Viral Jukir di Solo Ngamuk Lalu Gores Mobil Pelanggan Pakai Paku, Ternyata ini yang Buat Dia Emosi

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Instagram/@energisolo
Seorang jukir di Kepatihan Wetan mengamuk dan menggores mobil milik seorang warga, karena kesal tak dibayar sesuai tarif resmi, Sabtu (29/8/2020). 

"Kami sudah mengontak pengelola dan pengelola Bersedi bertanggungjawab untuk menyelesaikan kerugian pemilik kendaraan," ujar dia.

"Itu karena kehilangan dan kerusakan kendaraan yang parkir atas kelalaian petugas parkir menjadi tanggung jawab pengelola," tambahnya.

Kerugian yang diakibatkan penggoresan, lanjut Henry, belum bisa diungkapkan.

"Kerugian belum disampaikan, namun pengelola wajib menyelesaikan ganti rugi untuk kendaraan mobilnya. Kita beri deadline sebelum hari Senin selesai," tandasnya.

Dalam unggahannya di media sosial, warga yang mobilnya digores hanya membayar Rp 2000 karena jengkel Jukir tersebut tak memandu mobilnya keluar dari parkiran.

Karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil, ia pun memberi uang parkir hanya Rp 2000.

Nasib Sartono

Lalu bagaimana nasib Sartono?

Ia tak diberhentikan, tapi mendapat peringatan keras dari pihak Dishub Kota Solo.

Peringatan itu diberikan menyusul tindakan menggores yang dilakukannya terhadap mobil silver yang terparkir di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan pihaknya sudah melayangkan peringatan keras kepada juru parkir.

"Petugas dan pengelola parkir akan kita lakukan pembinaan. Juru parkir kami berikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan," kata Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).

Dilayangkannya peringatan keras terhadap juri parkir sesuai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013.

Selain itu, Henry menerangkan rekam jejak juru parkir juga menjadi pertimbangan pemberian sanksi.

"Kita lihat track record data pelanggaran di kantor, itu kan sesuai aturan peraturan daerah," terang Henry.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved