Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili : Perhatikan Keperluan Berkas agar Tak Mondar-mandir

Nah, sebelum Anda mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak perlu

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribun Sumsel
Ilustrasi dokumen yang harus dipersiapkan saat mengurus surat pindah domisili. 

Surat keterangan pindah dari Disdukcapil ini nanti harus Anda bawa pada alamat domisili yang baru.

5. Minta Surat Keterangan Pindah di RT-RW Alamat Baru

Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus Anda bawa semua dengan lengkap, plus melampirkan:

  • Surat pengantar RT/RW di alamat baru Anda
  • Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru Anda

Jika Anda menumpang pada rumah keluarga Anda atau orang lain maka Anda harus turut melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang Anda tempati saat ini.

6. Ke Kelurahan dan Kecamatan Alamat Baru

Isilah Formulir Permohonan Pindah Datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat.

Anda harus datang ke kantor Kelurahan baru dengan membawa seluruh berkas persyaratan.

7. Ke CAPIL Alamat Baru

Bawalah formulir yang sudah ditandatangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditandatangani.

Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum Anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved