Cara Membuat NPWP Secara Online, Jangan Lupa Penuhi Dokumen Persyaratannya

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.

Tayang:
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

 

Fakta di Balik Viralnya Video Anak Terlempar karena Terlilit Layangan, Wali Kota Setempat Minta Maaf

Tata Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengajuan pendaftaran NPWP secara online:

- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id

- Masukkan alamat email yang aktif.

- Klik 'Daftar'

- Kemudian akan mendapatkan verifikasi di email.

- Setelah itu, silakan Login dengan email yang sudah didaftarkan.

- Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.

- Pilih status 'Pusat' jika Anda laki-laki atau perempuan lajang.

Apabila Anda perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih 'Cabang'

- Lengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP.

Siapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved