Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat NPWP Secara Online, Jangan Lupa Penuhi Dokumen Persyaratannya

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.

tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

- Setelah selesai isi formulir, klik 'Token' yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir.

- Tunggu 1 menit. Kemudian cek email Anda.

Jika belum dikirim ke email, silakan klik tombol 'Token' lagi.

- Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.

- Lalu, klik 'Kirim' dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'.

- Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Terkait Dugaan Kasus Narkoba, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Fungsi NPWP

Dikutip dari klikpajak.id, NPWP berfungsi sebagai identitas yang dimiliki oleh wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Jika pada konteks kependudukan warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, maka NPWP berlaku sama dalam konteks perpajakan.

Nomor identitas ini akan digunakan dalam pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan.

Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai syarat dalam pengajuan beberapa berkas terkait bisnis dan urusan perbankan.

Biasanya ketika melakukan kerjasama bisnis, penyertaan NPWP bersifat sebagai validasi pada mitra bisnis yang diajak kerjasama.

 

Syarat Kepemilikan dan Pendaftaran NPWP Online

Syarat utama yang diperlukan adalah memiliki Kartu Tanda Pengenal dan penghasilan yang sudah berada di atas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP yang ditetapkan pemerintah sejumlah Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak belum kawin dan tanpa tanggungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved