Cara Membuat NPWP Secara Online, Jangan Lupa Penuhi Dokumen Persyaratannya
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.
- Setelah selesai isi formulir, klik 'Token' yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir.
- Tunggu 1 menit. Kemudian cek email Anda.
Jika belum dikirim ke email, silakan klik tombol 'Token' lagi.
- Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.
- Lalu, klik 'Kirim' dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'.
- Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
• Terkait Dugaan Kasus Narkoba, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Fungsi NPWP
Dikutip dari klikpajak.id, NPWP berfungsi sebagai identitas yang dimiliki oleh wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Jika pada konteks kependudukan warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, maka NPWP berlaku sama dalam konteks perpajakan.
Nomor identitas ini akan digunakan dalam pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan.
Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai syarat dalam pengajuan beberapa berkas terkait bisnis dan urusan perbankan.
Biasanya ketika melakukan kerjasama bisnis, penyertaan NPWP bersifat sebagai validasi pada mitra bisnis yang diajak kerjasama.
Syarat Kepemilikan dan Pendaftaran NPWP Online
Syarat utama yang diperlukan adalah memiliki Kartu Tanda Pengenal dan penghasilan yang sudah berada di atas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang ditetapkan pemerintah sejumlah Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak belum kawin dan tanpa tanggungan.