Cara Membuat NPWP Secara Online, Jangan Lupa Penuhi Dokumen Persyaratannya

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.

tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

TRIBUNSOLO.COM - Ada beberapa cara dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.

Cara Membuat Paspor Online Daftar via WhatsApp, Cek Biayanya

Selain mudah dan praktis, pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Dikutip dari online-pajak.com, berikut syarat untuk membuat NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved