Cara Membuat NPWP Secara Online, Jangan Lupa Penuhi Dokumen Persyaratannya
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.
TRIBUNSOLO.COM - Ada beberapa cara dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.
• Cara Membuat Paspor Online Daftar via WhatsApp, Cek Biayanya
Selain mudah dan praktis, pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya.
Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Dikutip dari online-pajak.com, berikut syarat untuk membuat NPWP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.