Solo KLB Corona
Nekat Tak Pakai Masker di Solo? Sanksinya Bukan Denda Uang Tapi Wajib Bersih-bersih Sungai
Pemkot Solo tidak akan menerapkan saksi denda terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan protokoler kesehatan Covid-19.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo tidak akan menerapkan saksi denda terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan protokoler kesehatan Covid-19.
Penerapan sanksi berupa kerja sosial lebih dipilih dan akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal itu disampaikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di Balai Kota Solo.
"Ada satu sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, ya sanksinya turun dan membersihkan sungai," kata Rudy, Senin (31/8/2020).
• Airlangga Hartarto Beri Rekomendasi ke PDIP, Kader Beringin Sukoharjo Diminta Menangkan Etik-Agus
• Ridwan Kamil Sebut Dirinya Kini Mudah Ngantuk Setelah Disuntik Vaksin Covid-19
Sungai yang harus dibersihkan pelanggar protokoler kesehatan merupakan yang terdekat dengan lokasi pelanggaran.
Misal, seseorang kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Gede, maka ia harus membersihkan saluran Kali Pepe yang tak jauh dari kawasan itu.
"Sungai terdekat di mana dia kedapatan melanggar. Ada Kali Pepe, Kali Gajah Putih, Kali Jenes, Kali Anyar, dan sebagainya. Kalau tidak ada sungai, ya selokan. Seperti selokan di Bhayangkara, Sutoyo, banyak di situ," tutur Rudy.
"Tidak menyapu ya, kami pilih sanksinya membersihkan sungai saja. Tidak denda uang,” tambahnya.
• Meroket Lagi Ada 12 Warga Manahan Dinyatakan Positif, Kini Total Sudah 394 Warga Solo Kena Covid-19
• Ridwan Kamil Sebut Dirinya Kini Mudah Ngantuk Setelah Disuntik Vaksin Covid-19
Rudy menjelaskan tidak diterapkannya sanksi denda lantaran Pemkot tidak ingin menambah beban masyarakat.
"Kalau untuk denda masyarakat, buat makan saja tidak bisa. Tidak ada denda, sanksinya membersihkan selokan atau sungai," tandasnya. (*)