Gugatan Ijazah Gibran

Di Solo, Ketua TPUA Tuding Pencalonan Wapres Gibran Cacat Konstitusi : Tidak Sah!

Tak hanya soal pencalonan, Rizal juga menyoroti keabsahan ijazah Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DESAK ADILI GIBRAN - Sejumlah orang menggelar aksi di depan Gedung Umat Islam, Selasa (28/10/2025) untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mengadili Mantan Presiden Jokowi. Sejumlah orator ikut meramaikan mimbar bebas aksi ini. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah menilai pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai cacat konstitusi.

Hal itu ia sampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam, Solo, Selasa (28/10/2025), yang menuntut pemakzulan Gibran dan pengadilan terhadap mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Rizal, pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah karena dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres.

Ia menuding ada manipulasi usia dan pelanggaran administrasi dalam proses tersebut.

“Gibran adalah figur cacat. Cacat konstitusi jelas. Di-markup usianya. Cacat administrasi jelas karena diloloskan oleh KPU sebelum ada pergantian PKPU,” tegas Rizal.

IJAZAH DIGUGAT - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat berada di kota Solo, beberapa waktu lalu. Ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
IJAZAH DIGUGAT - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat berada di kota Solo, beberapa waktu lalu. Ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Tak hanya soal pencalonan, Rizal juga menyoroti keabsahan ijazah Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Ia menyebut dokumen tersebut tidak sah dan menyamakan kasusnya dengan sang ayah, Jokowi.

“Gibran adalah orang yang cacat akademik. Ijazahnya palsu. Sama saja bapak dan anak,” ujar Rizal.

Dalam orasinya, Rizal mendesak agar Jokowi diadili atas dugaan penggunaan ijazah palsu, dan Gibran dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden.

“Ayo kita bergerak rakyat mendesak secara konstitusional Jokowi diadili Gibran diadili dan dimakzulkan juga,” serunya.

Aksi tersebut turut diisi oleh sejumlah orator lain, termasuk Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Terpidana Ujaran Kebencian Alfian Tanjung, yang menyuarakan tuntutan serupa dalam mimbar bebas.

Baca juga: Sejumlah Orang Gelar Aksi di Solo, Tuntut Pemakzulan Wapres Gibran dan Adili Jokowi

Sebelumnya, Jokowi membantah dan menegaskan bahwa Gibran benar-benar bersekolah dan lulus secara sah dari Orchid Park Secondary School.

“Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” kata Jokowi.

Selain Rismon, Subhan Palal juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait riwayat pendidikan Gibran di Orchard Park Secondary School, Singapura.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved