Satu Keluarga Tewas di Baki
Polisi Lengkapi Berkas, Segera Limpahkan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo ke Kejari
"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, dengan tersangka HT," katanya, Senin (31/8/2020).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo saat ini tengah menyelesaikan kelengkapan berkas kasus pembunuhan keluarga Suranto.
Dalam kasus pembunuhan keluarga Suranto warga Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo itu, polisi telah menerapkan satu orang tersangka.
Henry Taryatmo (41) warga Desa Waru, Baki hingga saat ini masih menjadi pelaku tunggal atas kasus pembunuhan empat orang dari keluarga Suranto.
• Usai Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Pelaku Tak Terlihat Menyesal
• Terungkap, Niat Membunuh 1 Keluarga di Baki Muncul saat Pelaku Bermain Game dan Teringat Utangnya
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara.
"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, dengan tersangka HT," katanya, Senin (31/8/2020).
Selain itu, pihaknya juga terus mendalami penyidikan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain atau tidak.
"Tim kami juga masih mendalami, bilamana nanti ada pelaku lain," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari pihak keluarga menyampaikan apresiasi mereka terhadap kinerja pihak kepolisian.
Perwakilan keluarga Suranto, Samrodin, mengapresiasi petugas kepolisian yang dalam waktu dekat dapat menangkap pelaku.
"Proses autopsi juga berjalan lancar, sehingga sebelum magrib bisa dimakamkan," ucap dia.
"Dari keluarga ingin pelaku dihukum mati," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/penampakan-pelaku-pembunuhan-satu-keluarga-henry-taryatmo-41-yang-m-baki.jpg)