Pilkada Solo 2020
Akan Mendaftar ke KPU Solo di Hari Pertama, Gibran - Teguh Bakal Naik Sepeda Diikuti Kereta Kuda
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang diusung PDI Perjuangan, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa berencana akan mendaf
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - KPU Solo akan membuka tahapan pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo untuk Pilkada 2020 mulai Jumat (4/9/2020) besok.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang diusung PDI Perjuangan, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa berencana akan mendaftar pada hari pertama.
Mereka akan berangkat mendaftar ke KPU Solo naik sepeda.
Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, PDI akan mendaftar pada hari pertama dibuka, Jumat besok.
Paslon 'pengantin' Pilkada Solo 2020 tersebut akan berangkat mendaftar menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
"Menggunakan kendaraan non mesin nanti akan berangkat," papar Rudy saat jumpa pers di Kantor DPC PDI Solo, Laweyan, Solo, Kamis (3/9/2020).
"Tidak ada suara berisik," papar dia.
• Tradisi Presiden Jokowi Tak Dibawa Gibran di Pilkada Solo 2020, Pilihan Penjahit Tak Lagi Sama
• Kabar Baik, Pemerintah Segera Rampungkan Aplikasi Nonton Film Gratis, Bakal Saingi Netflix?
• Pesan Ganjar untuk Gibran Putra Presiden Jokowi yang Bakal Berlaga di Pilkada Solo : Harus Menang
• Jaga Kondusifitas Solo, Ormas Diminta Aktif Bantu Amankan Pilkada 2020
Rudy juga mengungkapkan, Gibran - Teguh akan berangkat menggunakan sepeda diikuti kereta kuda.
"Nanti yang di kereta kuda ada 3 orang yang mengiringinya dari ketua partai pendukung juga," papar dia.
"Yang ikut dibelakang 7 Andong (kereta kuda)," jelas Rudy.
Total ada 21 orang yang ikut mengantar naik andong.
Namun, yang boleh masuk ke kantor KPU hanya 12 orang yang menyaksikan Gibran- Teguh mendaftar.
"Kita tetap perhatikan protokol Kesehatan," jelas Rudy.
Pihaknya juga memastikan agar anggota atau mereka yang mengantar tidak berkerumun di luar kantor KPU. (*)