Pilkada Solo 2020
Respon Tim Bajo soal Adanya 2 Berkas yang Harus Diperbaiki : Senin Selesai Urus
"Masih kami urus. Ini kami masih menunggu bukti cetaknya saja," katanya, Minggu (6/9/2020).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ilham Oktafian
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua berkas masih harus diperbaiki pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) setelah menyerahkan syarat pendaftaran calon Pilkada Solo 2020 ke KPU Kota Solo, Minggu (6/9/2020).
Kedua berkas itu yakni, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT).
Ketua Pelaksana Harian Tim Pemenangan Bajo, Robert Hananto mengatakan pihaknya telah melampirkan surat keterangan keduanya masih dalam proses.
"Masih kami urus. Ini kami masih menunggu bukti cetaknya saja," katanya, Minggu (6/9/2020).
Robert memperkirakan dalam waktu, pihaknya telah mengantongi bukti cetak kedua berkas tersebut.
"Besok senin paling sudah selesai," tuturnya.
• Meski Berkas Bajo Penuhi Syarat Pendaftaran, 2 Dokumen Ini Masih Harus Diperbaiki
• Belum Resmi Jadi Calon di Pilkada Solo 2020, Penantang Gibran Sesumbar Langkah Awal Pimpin Kota Solo
• Tak Hanya Bajo, Gibran-Teguh juga Ada Perbaikan Berkas, Ini Dokumen yang Belum Diserahkan ke KPU
Berkas Memenuhi Syarat
Sebelumnya, berkas syarat pendaftaran pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) telah dinyatakan memenuhi syarat Pilkada Solo 2020.
Meski begitu, masih terdapat sejumlah dokumen yang harus diperbaiki pasangan yang maju dari jalur independen itu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
"Secara umum persyaratan pencalonan sudah ada sah memenuhi syarat. Sedangkan, untuk syarat calon itu setelah kita lihat ada beberapa yang masih dalam proses," kata Nurul, Minggu (6/9/2020).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi berkas yang harus diperbaiki Bajo.
"Ada lengkap tapi masih dalam proses sehingga itu bisa diperbaiki di masa perbiakan terkait LHKPN dan SPT," terang Nurul.
Kesempatan memperbaiki itu diberikan lantaran calon penantang Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa itu telah memberikan surat keterangan masih dalam proses.
"Dua dokumen itu masih proses sesuai ketentuan masih dimungkinkan. Ada pernyataan dua berkas tersebut masih dalam proses dari Bajo," ujar Nurul.
Perbaikan kedua berkas itu bisa diserahkan Bajo pada 14-16 September 2020.
Itu lantaran KPU masih akan memverifikasi sejumlah berkas calon intansi berwenang.
Satu diantaranya pengecekan ijazah yang dilampirkan dalam berkas syarat pencalonan.
Selain itu, para bakal pasangan calon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan 8-9 September 2020 di RSUD Dr Moewardi Solo.
"Kemudian kami melakukan penelitian administrasi. Penelitian administrasi itu nanti kami melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang, baik pengadilan, kantor pajak, dan pendidikan," jelas Nurul.
"Setelah itu, nanti tanggal 13 September kami serahkan hasil penelitian kami termasuk pemeriksaan kesehatan," tutur dia.
"Perbaikan berkas bisa dilakukaan saat masa perbaikan 14-16 September. Berkas perbaikan diberikan ke KPU," tambahnya.
KPU kemudian akan melakukan tahapan penetapan pasangan calon Pilkada Soli 2020 pada tanggal 23 September 2020.
"24 September melakukan pengundian nomor urut. 26 September setelah dilakukan penetapan, calon mulai kampanye dengan segala metode, baik langsung maupun tidak langsung," ucap Nurul.
"Untuk kampanye di iklan media cetak elektronik dilakukan 14 hari sebelum masa tenang," tandasnya. (*)