Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Pendaftaran di KPU Sragen Diperpanjang, Yuni - Suroto Bisa Saja Hadapi Lawan dari PKS - Gerindra

Kusdinar Untung Yuni Sukowati - Suroto belum bisa bernafas lega, karena masih ada peluang calon lain dalam Pilkada 2020.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunJateng.com/Mahfira
Calon Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menunjukkan surat dari DPP PDIP. 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati - Suroto belum bisa bernafas lega, karena masih ada peluang calon lain dalam Pilkada 2020.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen resmi ditutup pendaftaran pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB, tetapi ternyata ada aturan pendaftaran diperpanjang.

Penutupan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Sragen Minarso beserta komisioner KPU Sragen disaksikan komisioner KPU Jateng, Bawaslu Sragen, perwakilan Polres Sragen dan Kodim 0725/Sragen serta PPK terdekat.

Usai menutup pendaftaran Bapaslon, Minarso langsung melakukan rapat pleno dalam rangka menetapkan tahapan pencalonan.

Minarso menyampaikan selama tiga hari dibuka, pendaftaran bakal pasangan calon hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar yakni atas nama Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto.

Buntut Corona Naik Tajam, Bupati Sragen Yuni Ultimatum Hajatan Tak Pakai Protokol Bakal Dibubarkan

Bila Capub dan Cawabup Cuma Yuni - Suroto, KPU Sragen Bakal Perpanjang Pendaftaran, Ini Tanggalnya

"Selama tiga hari pendaftaran Bapaslon hanya ada satu yang mendaftar yakni atas nama Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto yang diusung oleh lima parpol yakni Demokrat, Golkar, PKB, Nasdem dan PAN," kata Minarso kepada Tribunjateng.com, Senin (7/9/2020).

Minarso melanjutkan berdasarkan Pasal 103 ayat 1 yang berisi sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran dan masih terdapat Parpol yang belum mendaftar dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Dalam pendaftaran Bapaslon ini, Minarso menyampaikan masih ada dua partai yang belum mendaftar yakni PKS dan Gerindra.

Dengan hal ini, KPU Sragen menetapkan penundaan tahapan pencalonan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sragen pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sragen 2020.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran Bapaslon mulai (7-9/9/2020). Memperpanjang masa pendaftaran Bapaslon selama tiga hari yaitu sejak (10-12/9/2020).

Ada Utusan Bapaslon Sukiman-Iriyanto

 Sebelum dilakukan penutupan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Sragen tiga orang utusan pasangan atas nama Sukiman-Irianto datangi KPU Sragen.

Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai utusan Bapaslon Sukiman-Irianto ini menanyakan terkait perpanjangan pendaftaran Bapaslon.

"Ada tiga orang utusan dari Bapaslon atas nama Sukiman-Irianto datang pada pukul 14.00 ke KPU Sragen menanyakan terkait perpanjangan pendaftaran Bapaslon," kata Minarso.

Bupati Petahana Yuni Berpasangan dengan Suroto Bakal Daftar di KPU Sragen pada Hari Pertama Jumat

Waspada Lonjakan Kasus Corona, Presiden Minta Bawaslu Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Alasan belum mendaftar karena masih menunggu rekomendasi dari partai pengusung, yakni PKS. Kendati demikian mereka mengatakan persyaratan keduanya telah komplit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved