Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat yang Dibutuhkan dan Alurnya
Bagi pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai tahapannya, berikut alur yang bisa diikuti jika ingin melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin sedang ingin balik nama kendaraan bermotor.
Bagi pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai tahapannya, berikut alur yang bisa diikuti jika ingin melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan.
• Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Simak Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan
Tetapi, sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000.

• Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan, Simak Penjelasannya Berikut
Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan.
Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi khusus bagi kendaraan yang berbeda wilayah.
1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
• Cara Urus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Begini Prosedurnya
8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.