Solo KLB Corona
Tak Gunakan Masker, 20 Orang Terjaring Razia dan Bersihkan Kali Pepe Solo
Sedikitnya ada 20 warga yang terkena sanksi sosial karena tidak mengenakan masker saat berada di kawasan Manaham, Solo, Jumat (11/9/2020).
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sedikitnya ada 20 warga yang terkena sanksi sosial karena tidak mengenakan masker saat berada di kawasan Manaham, Solo, Jumat (11/9/2020).
Ya, hari ini Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan razia masker di Plaza Manahan Solo.
Sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker pun dijaring dan dilakukan pendataan.
Seusai didata, mereka diangkut menggunakan mobil Satpol PP Solo untuk dikenai sanksi sosial.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mereka diberikan sanki untuk membersihkan sungai Pepe.
"Ini tindak lanjut dari dikeluarkannya Perwali 24 2020," katanya.
"Sudah tidak ada sosialisasi lagi, tapi sudah dengan penindakan," tegasnya.
• Identitas Otak Penyerangan Rumah Umar Assegaf di Pasar Kliwon Solo Sudah Terkuak, Kini Berstatus DPO
• Jadi Salah Satu Titik Kemacetan Terparah, Pemkot Solo Berencana Bangun Flyover di Palang Joglo
• Bocoran Program Gibran Bila Kelak Jadi Wali Kota Solo, Jalur City Walk Bakal Ditata
• Klaster Keluarga Sasar 14 Warga Nusukan Banjarsari, Kini Covid-19 di Solo Sudah Tembus 517 Kasus
Mereka yang terjaring disuruh membersihkan sungai selama 15 menit.
"Di Perwali sudah ada, satu satunya sanksi membersihkan drainase yang ditunjuk oleh PUPR selama 15 menit," terangnya.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, terlihat puluhan warga Solo itu saling bergantian membersihkan sungai.
Mereka menggunakan sepatu boot dan sarung tangan plastik saat membersihkan sungai.
"Peralatannya disediakan oleh DLH dan teman teman Dishub," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengeluarkan Perwali yang mengatur hukuman bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Hal ini dilakukan, agar masyarakat lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)