Cara Mengurus Paspor Hilang, Simak Dokumen yang Diperlukan Berikut Ini
Namun jika paspor terlanjur hilang, coba simak cara mengurus paspor hilang berikut ini.
TRIBUNSOLO.COM - Paspor merupakan dokumen negara yang wajib dijaga dan disimpan dengan baik, agar paspor tidak mudah hilang.
Namun jika paspor terlanjur hilang, coba simak cara mengurus paspor hilang berikut ini.
• Syarat dan Cara Membuat Surat Tanah/Sertifikat Tanah, Wajib Dimiliki Sebagai Bukti Legalitas
Berikut syarat yang wajib diketahui saat mengurus paspor hilang:
1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila traveler berada di luar negeri.
2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
3. Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan hingga paling lama 2 (dua) tahun.
5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.
Ada dua syarat yang wajib traveler siapakan dengan terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat pemohonan paspor.
Selain itu, lengkapi dengan laporan dari pihak kepolisian tentang kehilangan paspor.
• Syarat dan Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Persiapkan Syarat-syarat Berikut
Ada beberapa tahapan yang perlu traveler ketahui selama proses BAP.
- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.
- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat.
- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku.
- Proses dilaksanakan maksimal 2 (dua) hari kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/paspor-indonesia_20171028_091116.jpg)