Cara Mengurus Paspor Hilang, Simak Dokumen yang Diperlukan Berikut Ini
Namun jika paspor terlanjur hilang, coba simak cara mengurus paspor hilang berikut ini.
Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil maka barulah dilaksanakan proses awal pembuatan paspor.
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja.
Pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Masa berlaku paspor akan/habis berlaku
- Halaman penuh
- Paspor rusak atau paspor hilang
(TribunTravel.com/ Ayumiftakhul)
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Cara Mengurus Paspor Hilang dan Dokumen yang Diperlukan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/paspor-indonesia_20171028_091116.jpg)