Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, Berikut Persyaratannya
Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.
1. Ke Disdukcapil Daerah Asal
Untuk mengurus surat keterangan pindah datang, maka pemohon harus membawa surat pengantar RT/RW dan persyaratan yang diperlukan ke Disdukcapil setempat. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal pemohon akan ingin pindah dan menyerahkan berkas yang diperlukan.
- Mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah tersedia di kelurahan. Adapun formulir yang perlu diisi, yaitu:
a. Form F-1.01 (Formulir Biodata);
b. Form F-1.15 (Formulir KK Baru) atau
c. F-1.16 (Formulir Perubahan KK);
- Pemohon akan mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan.
- Di kantor kecamatan, pemohon meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan.
- Pemohon mendatangi Disdukcapil dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah (SKPWNI) dengan melampirkan berkas persyaratan untuk dibawa ke alamat tempat tinggal baru.
2. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Tempat Tinggal Baru
Beberapa berkas yang dibawa pemohon antara lain:
- Surat pengantar RT/RW di alamat baru serta surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya.
- Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru.
- Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon
• Audi Marissa Bicara Soal Curhatan Sang Ibu dan Ungkap Penyebab Hanya Ayahnya yang Hadiri Pernikahan
3. Mengurus surat pindah di alamat tempat tinggal baru
Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru: