Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, Berikut Persyaratannya

Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

(Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang)
Ilustrasi pelayanan publik. 

- Pergi ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan .

- Isilah formulir permohonan pindah datang (F-1.38) yang ditandatangani oleh kepala kelurahan setempat.

- Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala kelurahan, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.

- Setelah ditandatangani, formulir permohonan pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.

- Setelah ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.

- Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.

Pembuatan surat keterangan pindah datang tidak dipungut biaya apapun.

Namun, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing dalam menerbitkan surat keterangan pindah datang.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pindah Domisili, Ini Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved