Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, Berikut Persyaratannya
Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.
- Pergi ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan .
- Isilah formulir permohonan pindah datang (F-1.38) yang ditandatangani oleh kepala kelurahan setempat.
- Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala kelurahan, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.
- Setelah ditandatangani, formulir permohonan pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.
- Setelah ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.
- Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.
Pembuatan surat keterangan pindah datang tidak dipungut biaya apapun.
Namun, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing dalam menerbitkan surat keterangan pindah datang.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pindah Domisili, Ini Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang",