Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, Berikut Persyaratannya

Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

Tayang:
(Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang)
Ilustrasi pelayanan publik. 

- Pergi ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan .

- Isilah formulir permohonan pindah datang (F-1.38) yang ditandatangani oleh kepala kelurahan setempat.

- Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala kelurahan, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.

- Setelah ditandatangani, formulir permohonan pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.

- Setelah ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.

- Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.

Pembuatan surat keterangan pindah datang tidak dipungut biaya apapun.

Namun, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing dalam menerbitkan surat keterangan pindah datang.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pindah Domisili, Ini Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved