Pilkada Solo 2020
Hanya Berkas Balon Wali Kota Solo Gibran yang Lengkap, Calon Lain Harus Perbaikan
"Kemudian terkait kondisi khusus pak Teguh itu masih bisa sampai dengan lima hari sejak ditetapkan," terang Nurul.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah berkas masih harus diperbaiki bakal pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada Solo 2020.
Berkas perbaikan itu disampaikan dalam rapat hasil pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Tahun 2020.
Rapat diselenggarakan di Kantor KPU Kota Solo, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Senin (14/9/2020).
• KPU Klaten Kembalikan Berkas Dua Bapaslon Pilkada Klaten 2020, Tidak Ada Legalisir Pada Ijazah
• Pleno KPU Solo, Gibran dan Sang Penantang Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon (balon) Wali Kota Solo yang tidak ada perbaikan.
Sementara pasangannya, Teguh Prakosa masih harus memperbaiki sejumlah berkas.
"Dari pak Teguh itu kurang surat keterangan tidak sedang dalam kondisi pailit dari pengadilan tata niaga. Itu sudah disampaikan," tutur Nurul.
Selain itu tanda terima surat pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Kota Solo masuk sebagai berkas yang harus diperbaiki.
"Kemudian terkait kondisi khusus pak Teguh itu masih bisa sampai dengan lima hari sejak ditetapkan," terang Nurul.
Dituturkan Nurul, penetapan calon Pilkada Solo 2020 dijadwalkan pada 23 September 2020.
"Yang penting sudah ada etikat baik dari beliau sudah mengajukan surat pernyataan pengunduran kepada gubernur kemudian tembusannya kepada KPU, partai dan fraksi," ujar dia.
"Kaitan dengan tanda terima dan surat keterangan dari instansi yang berwenang pak teguh ada etikat baik untuk pengajuan pengunduran diri," tambahnya.
Sementara dari bakal pasangan calon Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) ada beberapa berkas yang harus diperbaiki.
Tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi satu diantaranya.
"Dari Bajo, yakni pak Bagyo dan pak Supardjo ini kurang tanda terima LHKPN, SPT lima tahun terakhir, dan surat keterangan tidak sedang dalam menunggak pajak," tandasnya.
Mereka bisa menyerahkan berkas perbaikan mulai 14 - 16 September 2020. (*)