Kasus Penembakan Kucing di Solo Raya
Update Penembakan Kucing di Solo Raya: Warga asal Karanganyar Dilaporkan ke Polisi
Kasus penembakan kucing yang tengah marak terjadi di Solo Raya berbuntut panjang. Ya, kasus ini merembet ke ranah hukum, setelah sebelumnya komunit
"Kami dari Rumah Difabel Meong melakukan pendampingan terhadap pemiliknya, ketika berurusan dengan hukum, kami konsultasi dengan pengacara," imbuhnya.
Penasehat hukum, Badrus Zaman mengungkapkan, kaitanya dengan pengaduan ini yang dilaporkan ialah penembakan kucing peliharaan.
"Karena sudah 4 kali ini dilakukan, kami coba melaporkan ke kepolisian." kata dia.
"Itu nembaknya pakai senapan angin," ucapnya.
Menurutnya, kejadian itu bisa menjadi perhatian masyarakat sehingga dapat dipahami penganiayaan hewan ada sanksi dan pasalnya yakni Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Operasi pengangkatan peluru pada tubuh kucing rencananya akan dilakukan di Yogyakarta.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan akan mempelajari dulu laporan penganiayaan kucing tersebut.
"Laporan ini baru pertama kali, dan kami tetap memberikan perhatian." ucap dia.
Kami akan pelajari dengan mengumpulkan alat bukti dan memanggil para pihak untuk diklarifikasi," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Karanganyar Polisikan Tetangga yang Tembak Kucingnya Sampai Mati, https://jateng.tribunnews.com/2020/09/16/warga-karanganyar-polisikan-tetangga-yang-tembak-kucingnya-sampai-mati?page=all.
Penulis: Agus Iswadi
Editor: abduh imanulhaq