Pilkada Klaten 2020
KPU Klaten : Berkas One-Fajri Belum Penuhi Syarat, Timses Diberi Waktu Lengkapi hingga 20 September
Kondisi serupa juga sebelumnya dialami Sri Mulyani - Yoga Hardaya (Mulyo) dan Arif Budiyono - Harjanta (ABY-HJT), sehingga berkasnya dikembalikan KPU.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten memutuskan berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten, One Krisnata - Muhammad Fajri (ORI) di Pilkada Klaten 2020 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Oleh karena itu, bakal pasangan calon (bapaslon) yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, PKS dan Gerindra itu diminta untuk melengkapi persyaratan pendaftaran paling lambat Minggu (20/9/2020).
Kondisi serupa juga sebelumnya dialami Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani - Yoga Hardaya (Mulyo) dan Arif Budiyono - Harjanta (ABY-HJT), sehingga berkasnya dikembalikan KPU saat rapat pleno.
Hal itu diketahui saat KPU Klaten menggelar rapat pleno terbuka, penyampaian hasil penelitian persyaratan calon kepada bakal calon dan partai politik atau gabungan partai politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 di aula lantai II Kantor KPU Klaten, Jumat (18/9/2020).

• Daftar Resmi 50 Desa dan 11 Kecamatan di Klaten yang Jadi Lintasan Jalan Tol Solo-Jogja
• Timses One-Fajri Langsung Bergerak Cepat Lengkapi Kekurangan Persyaratan ke KPU Klaten
"Hasil penelitian persyaratan calon, khusus bakal pasangan calon One Krisnata-Muhammad Fajri yang sempat tertunda karena yang bersangkutan positif Covid-19 baru bisa dilakukan hari ini, itu karena tes kesehatan pasangan ini juga mundur," ujar Komisioner KPU Klaten, Samsul Huda seusai rapat pleno terbuka.
"Setelah rapat pleno ini statusnya diketahui sama dengan dua pasangan kemarin (Sri Mulyani-Yoga Hardaya dan Arif Budiyono-Harjanta) yakni belum memenuhi persyaratan," katanya.
Untuk itu, dilanjutkan Samsul Huda, tim pemenangan dari bapaslon One-Fajri diminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan dari bapaslon yang diusung.
Penerimaan perbaikan berkas persyaratan tersebut, lanjut Huda, dibuka selama tiga hari yakni mulai pada Jumat (18/9/2010) hingga Minggu (20/9/2020).
"Dan untuk perbaikan syaratnya kita tunggu mulai hari ini tanggal 18 sampai tanggal 20. Pada tanggal 18 dan 19 dibuka penerimaa berkas mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sor," jelas dia.
"Hari terakhir itu tanggal 20 ditunggu dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam," imbuhnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Bidang Teknis dan Penyelenggaraan itu menjelaskan, setelah nantinya kekurangan berkas dilengkapi oleh One-Fajri, pihaknya bakal melakukan penelitian kembali pada berkas One-Fajri hingga Selasa (22/9/2020).
"Jika perbaikannya memenuhi syarat nanti penetapan bakal pasangan calon menjadi calon di tanggal 23 September itu," ungkapnya.
• Ini Daftar 50 Desa di Klaten yang Terdampak Proyek Jalan Tol Solo - Yogyakarta
• Timses One-Fajri Langsung Bergerak Cepat Lengkapi Kekurangan Persyaratan ke KPU Klaten
Disinggung terkait apa saja kekurangan berkas dari One-Fajri, Samsul Huda menyebut jika kekurangannya hanya berupa tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan beberapa berkas lainnya.
"Ada tanda terima LHKPN dan untuk dokumen rincinya sudah kita bacakan tadi saat sidang," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Klaten juga telah menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan calon kepada bakal calon dan partai politik atau gabungan partai politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 di aula lantai II Kantor KPU Klaten, pada Senin (14/9/2020) lalu.