Cara Memperbarui Data di Kartu Keluarga, Penambahan dan Pengurangan Anggota Keluarga
Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung cara untuk menambah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung cara untuk menambah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).
Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah, dan pembuatan ataupun penggantian KTP.
• Cara Membuat SKCK Baru Secara Online, Perhatikan Dokumen Apa Saja yang Disiapkan
Namun, bagaimana cara membuat KK apabila baru berumah tangga, jika anggota keluarga bertambah, salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), bahkan jika KK hilang atau rusak?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu:
1. penerbitan KK baru;
2. penerbitan KK karena perubahan data; dan
3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu :
Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru
Syarat :
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy buku nikah
3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)
Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Syarat:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Kartu keluarga (KK) lama
3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
• Cara Bayar Listrik Lewat ATM BRI, M-Banking BRI, SMS Banking BRI, dan Internet Banking BRI