Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Memperbarui Data di Kartu Keluarga, Penambahan dan Pengurangan Anggota Keluarga

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung cara untuk menambah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).

https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
ILUSTRASI Kartu Keluarga. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung cara untuk menambah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).

Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah,  dan pembuatan ataupun penggantian KTP.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Online, Perhatikan Dokumen Apa Saja yang Disiapkan

Namun, bagaimana cara membuat KK  apabila baru berumah tangga, jika anggota keluarga bertambah, salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), bahkan jika KK hilang atau rusak?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu:
1. penerbitan KK baru;
2. penerbitan KK karena perubahan data; dan
3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu :

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

Syarat :

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Fotocopy buku nikah

3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)

Penambahan anggota keluarga (kelahiran)

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Kartu keluarga (KK) lama

3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

Cara Bayar Listrik Lewat ATM BRI, M-Banking BRI, SMS Banking BRI, dan Internet Banking BRI

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved