Cara Memperbarui Data di Kartu Keluarga, Penambahan dan Pengurangan Anggota Keluarga
Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung cara untuk menambah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK
Syarat:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
Pengurangan anggota keluarga
Syarat:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama
3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
• Cara Mengurus Surat IMB : Simak Tahapan, Syarat, hingga Perkiraan Biayanya
Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak
Syarat: