Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Memperbarui Data di Kartu Keluarga, Penambahan dan Pengurangan Anggota Keluarga

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung cara untuk menambah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).

https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
ILUSTRASI Kartu Keluarga. 

Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi

3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)

5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

Pengurangan anggota keluarga

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama

3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Cara Mengurus Surat IMB : Simak Tahapan, Syarat, hingga Perkiraan Biayanya

Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak

Syarat:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved