Cara Daftar BLT UMKM, Siapkan Persyaratannya untuk Dapat Rp 2,4 Juta
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online. Semuanya dilakukan secara manual.
TRIBUNSOLO.COM - Sampai saat ini, pendaftaran bantuan UMKM atau banpres UMKM masih dibuka Kementerian Koperasi dan UKM.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan ini hingga akhir tahun.
Masing-masing pemilik usaha kecil menengah bakal mendapatkan hibah sebesar Rp 2,4 juta.
• Cara Ganti Warna Kendaraan di STNK, Cek Persyaratan dan Biayanya
• Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar, Berapa Besaran Bantuan yang Didapat?
Untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, pastikan telah mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi atau lembaga pengusul yang ditunjuk.
Cara Daftar Bantuan UMKM
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.