Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Penundaan Pilkada 2020 Diusulkan, LHKP Muhammadiyah Jateng: Itu Menyangkut Hak Asasi

"Jadi dari awal Muhammadiyah berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan apa yang diimbaukan pemerintah," ujar dia.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi Pilkada: Pasangan ABY-HJT datang menggunakan pick up saat pengundian Pilkada 2020 di kantor KPU Klaten, di Jalan Mayor Kusmanto Nomor 25, Dukuh Sungkur Lor, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Kamis (24/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beberapa tahapan Pilkada 2020 diusulkan untuk ditunda dengan mempertimbangkan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, tahapan Pilkada 2020 saat ini telah mencapai tahap pengundian nomor urut pasangan calon.

Tak lama lagi, tahapan itu akan memasuki tahap kampanye pada 26 September 2020.

Antisipasi Penularan Covid-19, KPU Akan Umumkan Penundaan Pilkada 2020

Perasaan Sri Mulyani Sehari Sebelum Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Klaten 2020 : Tidur Nyenyak Dong

LHKP Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah menjadi satu yang mengusulkan penundaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Ketua LHKP Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Khafid Sirotudin mengatakan, setidaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa menunda tiga tahapan yang tersisa.

Tahapan pencoblosan menjadi satu diantaranya.

"Yang belum dilaksanakan itu tinggal tiga tahapan, yakni kampanye, pencoblosan, dan penghitungan suara. Itu yang kami usulkan," kata Khafid dalam Obrolan Virtual Overview : Untung Rugi Pilkada 2020 Ditunda lagi, Kamis (24/9/2020).

"Untuk tahapan kampanye bisa juga diperpanjang dengan menggunakan kampanye virtual atau pembatasan jumlah yang melibatkan masyarakat," tambahnya.

Tahapan kampanye Pilkada 2020 sendiri dijadwalkan dimulai 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari.

Menurut Khafid, usulan penundaan Pilkada bukan asal usul tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menjadi satu pertimbangannya, khususnya Ayat (1) Pasal 120.

"Kami mengusulkan itu tidak asal usul. Satu pasal di peraturan yang ada memang memungkinkan untuk dilakukan itu," terang Khafid.

Ditambah lagi, urusan nyawa, kemanusiaan, dan kesehatan bagi Khafid mestinya ditempat pasa posisi yang paling elementer.

"Itu menyangkut hak asasi. Pemerintah, negara, dan kita sebagai elemen masyarakat tidak boleh kemudian menghitung untung/ruginya, harganya berapa. Itu tidak bisa," tutur Khafid.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved