Oknum ASN Kota Prabumulih Sumatera Selatan Pakai Narkoba, Terancam Dipecat
Menyikapi hal itu, ia mengaku akan memberikan sanksi tegas jika yang bersangkutan terbukti mengonsumsi barang haram tersebut.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang ASN terancam dipecat gara-gara menggunakan Narkoba.
Aksi tersebut disesalkan berbagai pihak.
Satu diantaranya adalah Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya menyayangkan ulah dari salah satu oknum ASN-nya bernama Hendy yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
• Syarat dan Biaya Mengurus BPKB yang Hilang, Siapkan Dokumen Berikut
• Tawuran Berujung Maut di Makassar, Satu Tewas Terkena Anak Panah
Menyikapi hal itu, ia mengaku akan memberikan sanksi tegas jika yang bersangkutan terbukti mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya menyesal masih ada ASN yang mengonsumsi narkoba, padahal mau jadi ASN tidak mudah. Kita akan tunggu proses hukumnya di pengadilan, jika terbukti akan kita berhentikan," tegas Ridho, Minggu (27/9/2020).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi mengatakan, Hendy ditangkap polisi saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku di rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku sedang mengonsumsi narkoba dengan temannya.
"Personel kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan berhasil mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkot Prabumulih yang baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, sayang satu pelaku berhasil melarikan diri dan sedang kita kejar," kata Fadilah.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak berkutik setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,1 gram.
Hendy, kata Fadilah, mengaku sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak setahun terakhir.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ASN di UPTD Pasar Prabumulih tersebut akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Narkoba, Oknum ASN Ini Terancam Dipecat