Syarat dan Biaya Mengurus BPKB yang Hilang, Siapkan Dokumen Berikut
Jika Anda mendapatkan BPKB saat membeli kendaraan itu artinya Anda membeli secara tunai. Selain BPKB pemilik kendaraan
TRIBUNSOLO.COM – BPKB adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki jika memiliki kendaraan.
Karena sangat penting, dokumen tersebut bisa digunakan sebagai jaminan ketika seseorang membutuhkan dana cepat.
Jika Anda mendapatkan BPKB saat membeli kendaraan itu artinya Anda membeli secara tunai.
Selain BPKB pemilik kendaraan juga harus memiliki STNK, sebuah lembaran surat yang menuliskan identitas pemilik kendaraan terkait.
Sementara BPKB berbentuk seperti buku.
• Cara Mengurus Surat Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Dokumen Penting Berikut
• Polisi Bubarkan Paksa Aksi Demo Hari Tani di Solo, Korlap Aksi Sebut Sudah Ajukan Surat
• Viral Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno & Inggit Garnasih Mau Dijual, Simak Isi Suratnya
Sebaiknya jaga kedua dokumen ini agar tidak hilang.
Lalu bagimana jika BPKB hilang?
Tenang, masih bisa diurus dengan membuat BPKB baru.
Namun sebelum mengurusnya, sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Formulir Permohonan BPKB yang harus diisi
- Identitas Diri (KTP/SIM)
Selain dua syarat di atas, Anda juga harus mempersiapkan syarat lainnya seperti:
- Surat Pernyataan BPKB yang hilang dan diberikan materai serta tanda tangan pemilik
- Bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB lewat media massa
- Surat keterangan BPKB tidak dalam jaminan agunan bank
- BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim
- STNK Asli dan Fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku
- Fotokopi BPKB yang hilang atau ingat nomor BPKB tersebut
Setelah semua persyaratan telah lengkap berikut cara mengurusnya:
- Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Anda, bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik.
- Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB.
- Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu Anda akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru.
- Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.
Berapa biaya yang dibutuhkan?
• Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online, Simak Langkah-langkahnya
• Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online, Simak Langkah-langkahnya
• Lengkapi Berkas, Teguh Serahkan Surat Keterangan Tidak Pailit, Tinggal SK Pengunduran Diri Dewan
Untuk mengurus BPKB hilang atau membuat baru memerlukan biaya:
Kendaraan bermotor roda 2 (motor) atau 3 sebesar Rp160.000
Biaya baru per penerbitan sebesar Rp80.000
Biaya ganti kepemilikan per penerbitan Rp80.000
Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) sebesar Rp200.000
Biaya baru per penerbitan Rp100.000
Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000
(*)