Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat dan Biaya Mengurus BPKB yang Hilang, Siapkan Dokumen Berikut

Jika Anda mendapatkan BPKB saat membeli kendaraan itu artinya Anda membeli secara tunai. Selain BPKB pemilik kendaraan

Editor: Reza Dwi Wijayanti
polri.go.id
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 

TRIBUNSOLO.COM – BPKB adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki jika memiliki kendaraan.

Karena sangat penting, dokumen tersebut bisa digunakan sebagai jaminan ketika seseorang membutuhkan dana cepat.

Jika Anda mendapatkan BPKB saat membeli kendaraan itu artinya Anda membeli secara tunai.

Selain BPKB pemilik kendaraan juga harus memiliki STNK, sebuah lembaran surat yang menuliskan identitas pemilik kendaraan terkait.

Sementara BPKB berbentuk seperti buku.

Cara Mengurus Surat Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Dokumen Penting Berikut

Polisi Bubarkan Paksa Aksi Demo Hari Tani di Solo, Korlap Aksi Sebut Sudah Ajukan Surat

Viral Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno & Inggit Garnasih Mau Dijual, Simak Isi Suratnya

Sebaiknya jaga kedua dokumen ini agar tidak hilang.

Lalu bagimana jika BPKB hilang?

Tenang, masih bisa diurus dengan membuat BPKB baru.

Namun sebelum mengurusnya, sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan berikut:

  • Formulir Permohonan BPKB yang harus diisi
  • Identitas Diri (KTP/SIM)

Selain dua syarat di atas, Anda juga harus mempersiapkan syarat lainnya seperti:

  • Surat Pernyataan BPKB yang hilang dan diberikan materai serta tanda tangan pemilik
  • Bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB lewat media massa
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam jaminan agunan bank
  • BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim
  • STNK Asli dan Fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku
  • Fotokopi BPKB yang hilang atau ingat nomor BPKB tersebut

Setelah semua persyaratan telah lengkap berikut cara mengurusnya:

  1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Anda, bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik.
  2. Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB.
  3. Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu Anda akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru.
  4. Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.

Berapa biaya yang dibutuhkan?

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online, Simak Langkah-langkahnya

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online, Simak Langkah-langkahnya

Lengkapi Berkas, Teguh Serahkan Surat Keterangan Tidak Pailit, Tinggal SK Pengunduran Diri Dewan

Untuk mengurus BPKB hilang atau membuat baru memerlukan biaya:

Kendaraan bermotor roda 2 (motor) atau 3 sebesar Rp160.000

Biaya baru per penerbitan sebesar Rp80.000

Biaya ganti kepemilikan per penerbitan Rp80.000

Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) sebesar Rp200.000

Biaya baru per penerbitan Rp100.000

Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved