Bayi Dibuang di Selokan Banyudono
Kemarin Bayi Dibunuh Hasil Hubungan Gelap, Kini Bayi Dibuang di Boyolali, Untung Ditemukan Pemulung
Beruntung bayi yang dibuang ibunya di sebuah selokan di Jalan Raya Semarang-Boyolali, masih hidup.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Belum genap sebulan kasus pembunuhan bayi karena hubungan gelap, kini di Kabupaten Boyolali kembali ada kasus pembuangan bayi, Senin (28/9/2020).
Beruntung bayi yang dibuang ibunya di sebuah selokan di Jalan Raya Semarang-Boyolali, masih hidup.
Meski bayi berkelamin laki-laki yang ditemukan di depan eks Rumah Makan Apri, kawasan Pengging Desa Ngaru Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, pukul 07.00 WIB itu kondisinya sudah memperihatinkan.
Pasalnya sekujur tubuh bayi tidak berdosa itu masih bertali pusar dan ada bekas darah habis lahiran.
Bahkan di sekitar tali pusar yang masih terlihat darahnya, dikerubungi sejumlah semut.
Kaur Desa Ngaru Aru, Banyudono Warjianto menerangkan, warga digemparkan dengan penemuan bayi.
Adapun bayi tersebut ditempatkan di sebuah kardus bekas hanya dengan diselimuti sebuah kain.
"Jadi pagi pagi tukang rosok lewat depan rumah makan yang dibongkar itu, dia teriak-teriak ke warga karena di selokan depan rumah makan ada bayi laki laki," katanya.
Lantas, warga yang setempat yang mengetahui kejadiaan tersebut mengabarkan pada pihak Desa Ngaru Aru.
Bayi yang masih nampak berlumuran darah itu lalu dibawa ke bidan desa untuk menjalani perawatan.
• Hubungan Terlarang di Boyolali Jadi Petaka, Pria Bunuh Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Ipar
• Irish Bella Percepat Kelahiran Bayinya dari Jadwal Semula, Sebut Ada Luka yang Bisa Membahayakan
"Langsung ditangani bidan desa, alhamdulillah kondisinya sehat," paparnya.
Pejabat kelurahan itu menduga jika bayi tersebut dibuang orangtuanya tak lama usai ditemukan oleh seorang pemulung.
"Kalau dibuang malam malam kondisinya tidak sebaik sekarang," aku dia.
"Saya menduganya seperti itu, dibuang tidak lama sebelum ditemukan," tegasnya.
Sambung Warjianto, jika saat ini bayi tersebut dibawa ke pihak berwajib.
"Banyak yang ingin mengadopsi, bayinya bersih," ungkapnya.
"Sekarang ada di Polsek Banyudono," tandasnya.
• Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Sinovac Disebut Lancar, Tak Memiliki Efek Berat
• Harga Tanaman Janda Bolong Rp 100 Juta, Pengamat Ekonomi UNS Solo Ungkap Ada Permainan Spekulan
Bayi Dibunuh karena Hubungan Terlarang
Hubungan terlarang di daerah Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali jadi petaka.
Seorang pria, membunuh bayi hasil hubungan intim dengan adik ipar sendiri, F (20), warga Dukuh Ngaglik RT 001, RW 001, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari.
• Fakta Dibalik Terbongkarnya Hubungan Terlarang Antara Guru dan Murid SMP, Terungkap dari Pesan WA
• Sederet Fakta Misteri Kehamilan Janda di Blitar Hasil Hubungan Terlarang
Pelakunya adalah Nurcholis (46), pria asal Turunan RT 007, RW 003, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Pria yang berprofesi sebagai dukun ini nekat membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan korban karena takut ketahuan istri dan warga.
"Karena dia dari awal selalu bilang kalau korban ini tidak hamil, hanya penyakit kanker rahim," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Tohari menjelaskan, hubungan terlarang antara tersangka dengan korban terjadi pada awal Desember 2019.
Tersangka mencabuli korban di rumahnya, sebanyak empat kali hingga hamil.
"Korban takut karena kakaknya sebagai seorang dukun. Jadi tidak ada ancaman," terang dia.
Korban melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan tersangka pada 2 September 2020.
Bahkan, tersangka ikut membantu proses persalinan korban.
Naas, bayi yang baru dilahirkan korban dibekap tersangka dengan menggunakan selimut hingga meninggal.
Setelah meninggal bayi itu dimasukkan ke kantong plastik.
Bayi itu kemudian disembunyikan di belakang rumah korban.
Tersangka baru menguburkan mayat bayi itu pada malam harinya.
"Warga curiga dengan tersangka. Kemudian melapor kepada kita. Setelah kita cek ternyata memang benar," terang Tohari.
Tohari mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (4) sub ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiganya," kata Tohari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun di Boyolali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar"