Pilkada Sukoharjo 2020
Bawaslu Sukoharjo Bakal Sikat 4.000 APK Liar Bergambar EA dan Joswi
"Jadi APK yang boleh dipasang nanti merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sukoharjo." jelasnya.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Bawaslu Sukoharjo bersama tim gabungan akan menertibkan lebih dari 4.000 Alat Peraga Kampanye (APK) liar bergambar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.
Saat ini banyak beredar APK bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo nomor urut 01 Etik Suryani – Agus Santosa (EA) dan Paslon nomor urut 02 Joko Santosa (Paloma) – Wiwaha Aji Santosa (Joswi).
"Menindaklanjuti rakor lintas sektoral dengan tim gabungan kemarin, kita besok akan menertibkan APK yang melanggar ketentuan," Kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Jumat (2/10/2020).
• Kini Tinggal di Cina, Pierre Roland Pemeran Gerhana Ceritakan Kondisinya yang Idap Diabetes Tipe 1
• Seorang Begal yang Berstatus Mahasiswa Siksa Korbannya, Bawa Kabur Motor dan Ponsel
"Dari data kami per juli 2020, jumlahnya ada sekitar 4.000 APK liar, mungkin saat ini jumlahnya sudah lebih banyak," terangnya.
Menurut Muladi, pihaknya telah mengirimkan surat kepada kedua Paslon terkait penertiban APK yang akan dilakukan tim gabungan besok, Sabtu (3/10/2020).
Dengan harapan masing-masing Paslon bisa menertibkan sendiri APK yang telah terpasang.
Berdasar PKPU, APK yang boleh dipasang merupakan APK dengan desain yang telah disetujui Paslon dan KPU Sukoharjo.
Sementara APK yang sudah terpasang saat ini, kebanyakan APK dengan desain lama.
"Jadi APK yang boleh dipasang nanti merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sukoharjo," jelasnya.
"Dan APK tambahan yang jumlahnya 200 persen dengan desain yang telah disepakati," jelasnya.
Jadi, Misal KPU memberikan jatah 5 APK, Paslon bisa menambah 20 APK dengan biaya sendiri.
Penertiban APK sendiri akan dimulai di white area yakni dari jalan protokol lintas Provinsi/Kabupaten, jalan penghubung Kecamatan, dilanjutkan jalan penghubung antar desa.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, ada beberapa jenis dan ukuran yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.
Hal itu seperti selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm, brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-sukoharjo-muladi-wibowo-dan-eko-budiyanto-selasa-252.jpg)