Pilkada Sukoharjo 2020

Bawaslu Sukoharjo Bakal Sikat 4.000 APK Liar Bergambar EA dan Joswi 

"Jadi APK yang boleh dipasang nanti merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sukoharjo." jelasnya.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo dan Eko Budiyanto, seusai rapat dengan Bawaslu Sukoharjo di Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Selasa (25/2/2020). 

Pamflet paling besar ukuran 21 Cm x 29,7 Cm, dan/atau poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.

Serta Bahan Kampanye yang tidak difasilitasi KPU Kabupaten antara lain Pakaian, Penutup Kepala, Alat makan/minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, Payung dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Dan dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved