Penanganan Covid
Faskes yang Tak Terapkan Harga Tes Swab Mandiri Sesuai Surat Ederan Menteri Kesehatan Akan Ditegur
Kementerian Kesehatan akan segera menetapkan harga tes swab mandiri maksimal Rp 900 ribu dalam surat edaran Menteri Kesehatan. Harapannya setelah SE
TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Kesehatan akan segera menetapkan harga tes swab mandiri maksimal Rp 900 ribu dalam surat edaran Menteri Kesehatan.
Harapannya setelah SE Menkes diedarkan fasilitas kesehatan bisa menyesuaikan.
Jika ada pihak yang tidak mengikuti SE tersebut nantinya Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran.
Hal itu diungkapkan, Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers virtual yang disiaran langsung KompasTV, Jumat (2/10/2020).
• Doni Monardo : Protokol Kesehatan Tak Hanya Dilakukan di Luar Rumah Tetapi Juga di Dalam Rumah
• Doni Monardo Sebut Risiko di Daerah Zona Merah yang Melaksanakan Pilkada Cenderung Menurun
"Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan,"
"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," ujar Kadir.
Lanjut Kadir, di masa pandemi Covid-19 ini fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk bisa mengikuti ketetapan harga maksimal tersebut.
"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," harapnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp. 900.000.
Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.
Biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR-nya.
Adapun penentuan harga tersebut berasal dari jasa pelayanan, bahan dan biaya terkait pelaksanaan tes.
Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.
• Survei BPS Sebut Lebih 44 Juta WNI Merasa Tak Bakal Tertular Corona, Doni Monardo Ingatkan Faktanya
• Pesan Doni Monardo: Jangan Bergantung pada Sanksi dalam Menerapkan Protokol Kesehatan
Kedua, dari sisi komponen, dihitung biaya bahan seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi dan harga PCR.
Termasuk pula harga biaya pemakaian listrik, air, telpon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.
"Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," ungkap Abdul.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Faskes yang Tak Terapkan Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu Akan Ditegur